Polda Riau Musnahkan 243 Kilogram Sabu-sabu dan 405 Ribu Pil Ekstasi

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Barang bukti narkoba hasil penangkapan selama Agustus-September 2022 sebanyak 243 kilogram sabu dan 405.527 butir dimusnahkan di halaman belakang Mapolda Riau.

    Pemusnahan dipimpin oleh Wakil Kapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun serta diikuti oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol YosGuntur, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan beberapa Forkopimda Riau lainnya di halaman belakang Mapolda Riau di Pekanbaru.

    Selain itu, turut pula dihadirkan para tersangka yang berhasil diamankan di berbagai daerah di Riau seperti dari Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.

    Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara melarutkan barang haram tersebut ke dalam tong berisi air mendidih. Narkoba tersebut terus diaduk hingga air berubah menjadi keruh dan selanjutnya dibuang.

    Tabana menjelaskan para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya, Kamis (29/8/2022).

    Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyelamatkan masyarakat.

    “Pemusnahan narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan kita sepakat memusnahkan barang haram ini bersama," kata Wakapolda.(rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Musnahkan 243 Kilogram Sabu-sabu dan 405 Ribu Pil Ekstasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait