Polres Kampar Selidiki Motif Pembunuhan Pelajar yang Mayatnya Ditemukan di Siak Hulu

Daftar Isi

    DUA pelaku pembunuhan terhadap pelajar asal Bengkalis yang mayatnya ditemukan di Siak Hulu saat ekspos dan gelar perkara di Mapolres Kampar.

    LANCANGKUNING.COM,KAMPAR-Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar masih mendalami apa yang menjadi motif dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.

    "Motif pelaku melakukan pembunuhan yakni unsur balas dendam, dan untuk lebih jelasnya belum bisa disampaikan, karena masih dalam pendalaman," kata Waka Polres Rachmat Muchamad Salihi.

    Dua pelaku berinisial BD dan MJ saat ini diamankan di Mapolres Kampar. Korban diketahui bernama Ferdi Abri Yadi (17), berstatus pelajar, warga jalan Suriname, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

    Sedangkan pelaku berinisial BD alias Bagas (20) adalah warga Kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, dan MJ alias Jihad, warga Desa Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

    Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu berupa satumobil Avanza, jaket bertuliskan Trouble Maker, dan sejumlah barang lainnya.

    Sebelumnya, mayat korban ditemukan tergeletak di jalan PT. HK/ Jalan Persawahan dusun 1 RT 004 RW 001, Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

    Rachmat Muchamad Salihi menjelaskan, awal mula penemuan mayat, pada Sabtu (3/9) sekira pukul 16.30 WIB. Saksi atas nama Rusli dan Izar Hamzah pulang dari kerja menjaga kebun sawit dan rumah walet milik Usadi yang berada di Jalan HK Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

    Pada saat di perjalanan hendak pulang ke rumah, saksi melihat ada mayat tergeletak di tepi jalan, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Linmas desa, Alwijaer CH, dan kemudian LinmasDesa memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas desa Baru, AIPTU Deki Saputra dan Piket Siak Hulu.

    Pelaku melakukan pembunuhan itu pada Sabtu 3 September 2022. Korban dibawa pelaku Bagas dan Jihad dengan menggunakan mobil Avanza yang dikendarai oleh Bagas menuju salah satu perumahan yang berada di jalan Badak Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    Pada saat itu korban duduk di bangku mobil samping supir, sedangkan pelaku Jihad berada di kursi tengah mobil. Pada saat korban tertidur, Bagus memberhentikan mobil lalu turun dari mobil untuk mengawasi situasi.

    Setelah itu pelaku Jihad memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya serta memukul kepala korban dengan menggunakan gagang pisau, setelah itu Jihad menjerat leher korban dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah tali yang sebelumnya sudah disediakan di dalam mobil.

    Setelah korban meninggal dunia, Jihad menyuruh Bagas masuk ke dalam mobil dan pergi dari tempat tersebut, kemudian mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.

    Sesampainya di Jalan PT HK Desa Baru, Jihad menyuruh Bagas untuk memberhentikan mobil, dan ia menurunkan mayat korban di pinggir jalan dan pergi meninggalkannya.

    Penangkapan pelaku, berdasarkan informasi dan petunjuk yang didapat oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, kemudian pada 6 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

    Selanjutnya, pihak kepolisian yang terdiri dari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, Koko Ferdinand Sinuraya, berhasil mengamankan pelaku di salah satu kamar hotel.

    Kemudian, Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Pada hari yang sama, Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku Jihad di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

    "Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," jelas Waka Polres.

    Terhadap tersangka, kata Waka Polres, dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, Pasal KUH. Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Kampar Selidiki Motif Pembunuhan Pelajar yang Mayatnya Ditemukan di Siak Hulu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait