Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sebanyak 116 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar tratoar Jalan Ahmad Yani dilarang untuk menggelar lapak dagangan mereka. Bahkan, Rabu (10/9/2022) Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan surat teguran langsung kepada PKL tersebut.
"Surat teguran ini diberikan kepada 116 pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.
Disampaikannya, keberadaan PKL di trotoar, badan dan bahu jalan jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
"Untuk itu, para pedagang kita ingatkan dengan tegas tidak boleh berjualan di trotoar, sebab melanggar aturan berlaku," ujarnya.
Dari pengakuan para PKL, terang Iwan, mereka memilih berjualan di pinggir jalan lantaran tidak mendapatkan tempat berjualan di pasar-pasar yang ada.
"Karena itu, kita sudah koordinasi dengan instansi terkait dan mengatakan bahwa mereka adalah pedagang yang berjualan tengah malam. Seharusnya, jam 06.00 pagi itu sudah bersih, tapi kan masih (berjualan)," ungkapnya.
"Jadi kita kasi teguran agar mereka bisa mematuhi aturan berlaku seperti Perda Nomor 13 Tahun 2021," katanya.(rie)
Komentar