Rusli Zainal Bulan ini Bebas Bersyarat

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

    November 2017, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.

    Dalam bulan ini, Juli 2022 Rusli Zainal akan mendapatkan pembebasannya dalam bentuk bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.

    Dikatakan Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Purba. "Betul, infgormasi ini betul Iya betul, dalam waktu dekat ini akan dibebaskan," sebut Effendi Selasa (19/7/2022) dikutip dari Antara.

    Namun ia masih belum mengetahui tanggal pastinya Gubernur Riau dua periode ini akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru. Namun dirinya menyebutkan masih di sekitaran bulan Juli 2022.

    "Masih dalam bulan ini sepertinya. Kondisi Rusli Zainal sendiri dalam keadaan sehat," ujarnya lagi.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rusli Zainal Bulan ini Bebas Bersyarat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar