Wako Genius Umar Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaku Usaha UMKM dan 50 paket sembako

Daftar Isi

    Lancangkuning.com, Pariaman - Walikota Pariaman, Genius Umar membuka Sosialisasi dan Pemberian Kartu Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk Pelaku Usaha UMKM di Kota Pariaman, sekaligus penyerahan 50 paket sembako bertempat di Balairung rumah dinas walikota pariaman, Selasa (21/6/2022).

    "Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja. Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan yang terus meningkat, mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan, yang nantinya berimbas pada peningkatan produktivitas nasional ," ujar Wako Genius Umar memberikan sambutan dalam giat yang bertajuk Festival Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 “Pulih Bersama Pekerja Indonesia” tersebut.

    Salah satu bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dari Pemerintah Kota Pariaman adalah dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Pariaman Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja pada Badan Usaha di Kota Pariaman.

    Sebelumnya, juga telah diterbitkan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsotek) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman

    Genius mengatakan, dengan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerja tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri tetapi akan dibantu oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini. Mudah-mudahan kartu BPJS ketenagakerjaan ini bermanfaat bagi para UMKM di Kota Pariaman. Kami dari pemerintah daerah tetap memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa tenaga kerja di Kota Pariaman ini telah memiliki asuransinya dengan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan mengenai program, manfaat dan tata cara pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kerja pada Badan Usaha yang ada di Kota Pariaman baik Perseorangan, Persekutuan maupun Perseroan Terbatas.

    “Kita sangat menyambut baik dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, mudah-mudahan program-program berikutnya bisa terus dilaksanakan untuk Kota Pariaman. Kita berharap kedepannya seluruh pekerja UMKM di Kota Pariaman semakin terlindungi, sebab dengan tenaga kerja yang sehat, prestasi kerja akan meningkat, sehingga produktivitas kerja akan meningkat pula, yang muaranya akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja ,” tukasnya.

    Genius juga berharap, setelah mengikuti sosialisasi dan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, seluruh Badan Usaha yang ada di Kota Pariaman, baik Perseorangan, Persekutuan maupun Perseroan terbatas wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan setiap bulannya.

    Selain BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Pariaman juga telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Pariaman untuk mengasuransikan semua warga miskin di Kota Pariaman untuk disisi kesehatannya. Dengan menunjukan kartu identitas KTP, masyarakat bisa berobat secara gratis di puskesmas terdekat, karena semua KTP warga Kota Pariaman itu sudah kita asuransikan untuk semua masyarakat miskin sehingga total coverage asuransi kesehatan bagi masyarakat di Kota Pariaman itu mencapai 99,7 persen.

    Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman, Dwi Emanto Rahman Hajianto, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima (5) program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerjaBesaran iuran JKK yang harus dibayar setiap bulannya ialah berkisar antara 0,24% – 1,74% dari upah yang dilaporkan.

    Jaminan Kematian (JKM) adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Besaran iuran yang harus dibayar tiap bulannya sebesar 0,30% dengan total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000.

    Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan besaran iuran yang dibayar setiap bulannya sebesar 5,7%.

    Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun (JP) BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Besaran iuran yang dibayarkan tiap bulannya adalah sebesar 3%.

    Sedangkan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP sudah di mulai sejak 11 Februari 2022.

    Cara membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan membawa NIK KTP di Bank BRI, BNI, Mandiri, BSI dan Kantor Pos terdekat.

    Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Kepesertaan Pekerja, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Untuk kategori ini, BPJS memberikan jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

    Selanjutnya, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    Kemudian, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

    Sedangkan, Pekerja Migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.  Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas JKK, JKm, dan JHT.

    Dwi menuturkan bahwa, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini adalah sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia secara keseluruhan.

    Hadir juga Kepala DPMPTSP Naker Kota Pariaman, Noviardi beserta jajaran dan peserta yang mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wako Genius Umar Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaku Usaha UMKM dan 50 paket sembako
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar