Irit Bicara soal Izin ACT Dicabut, Muhadjir Effendy: Sudah Cukup

Daftar Isi

    Foto: Suasana Kantor ACT Sumut di Kota Medan. (VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

     

    Lancang Kuning – Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) tahun 2022 telah dicabut oleh Kementerian Sosial. Pasca pencabutan itu, Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy irit berkomentar.

    Muhadjir bergegas meninggalkan lokasi acara usai menghadiri acara program Penanaman Sepuluh Juta Pohon di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu sore, 6 Juli 2022. 

    Saat sejumlah wartawan melakukan wawancara ‘doorstop’ dengan melemparkan pertanyaan, Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu irit berbicara. Muhadjir mengalihkan komentarnya dengan menyebutkan kondisi saat ini, sedang pemanasan global.

    "Ini kita pemanasan global, jadi kita bicara pemanasan global dulu lah," sebut Muhadjir kepada wartawan.

    Para awak media terus melempar pertanyaan terkait dengan pembekuan PUB dilakukan ACT. Lagi-lagi, Muhadjir tidak mau menjelaskan secara gamblang.

    "Sudah ada SK-nya, baca aja SK-nya itu. Sudah cukup," kata Muhadjir.

    Ditanyakan kembali langkah selanjutnya Pemerintah Indonesia, pasca mencabut Izin PUB ACT. Muhadjir meminta kepada wartawan untuk berhenti bertanya.

    "Ya (pengumpulan dana dicabut), berarti sampeyan bertanya lagi, saya sudah bilang cukup," kata Muhadjir sembari meninggalkan lokasi dengan masuk ke dalam mobil pergi dari Kampus USU.

    Alasan Pencabutan Izin

    Diberitakan sebelumnya, Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.  

    “Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. 

    Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi:

    “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.  

    Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.  

    "Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," katanya.

     Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. 



    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 6 Juli 2022 - 20:15 WIB
    Judul Artikel : Irit Bicara soal Izin ACT Dicabut, Muhadjir Effendy: Sudah Cukup
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1494252-irit-bicara-soal-izin-act-dicabut-muhadjir-effendy-sudah-cukup?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Fikri Halim,B.S. Putra (Medan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Irit Bicara soal Izin ACT Dicabut, Muhadjir Effendy: Sudah Cukup
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar