Daftar Isi
Foto: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Lancang Kuning, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam hal ini PT. Bank Mandiri, PT. Bank Negara Indonesia dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS yang ditandatangani Tentang Interoperabilitas Data dan Layanan Perbankan Terkait Perpajakan Dalam Rangka Reformasi Perpajakan dan Pelaksanaan Konfirmasi Status Perpajakan Wajib Pajak.
Penandatangan telah dilakukan di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Lantai 2 Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP, Selasa (28/6/2022) kemarin.
DJP bersama-sama Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak. Terutama dari sisi kanal pembayaran pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi dan informasi melalui interoperabilitas sistem dan integrasi data dan layanan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Himbara dalam hal ini ketiga bank tersebut selama ini.
“Kami berterima kasih karena Himbara dalam hal ini Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia terus mendukung reformasi perpajakan yang sedang kami lakukan,” kata Suryo dikutip Rabu (29/6/2022).
Suryo berharap kerja sama ini dapat membantu DJP dan Kementerian Keuangan dalam mengamankan penerimaan negara dan menjadi barometer peningkatan layanan perbankan serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Menyambut Hari Pajak tanggal 14 Juli 2022 mendatang, semoga ini merupakan kado dan awal masa depan reformasi perpajakan Indonesia yang lebih baik. Mari kita semua yang ada di sini, bergotong royong dan bangkit bersama pajak. Bersama kita wujudkan Indonesia Maju!” tutup Suryo.
Komentar