Prof Dr Akhmad Mujahidin Kembali Diperiksa Kejati Riau

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Prof Dr Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Rabu (29/6/2022) kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.  

    "Jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi, yakn AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

    Pemeriksaan terhadap Akhmad Mujahiddin ini merupakan yang kedua setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan belum lama ini. Pemeriksaan pertama dilakukan oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Selasa (21/6/2022).

    Mujahidin menjadi saksi dugaan korupsi pengelolaan dana Belanja Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2019. UIN Suska Riau pada 2019 menerima dana BLU dengan pagu anggaran Rp129.668.957.523. Diduga ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut.

    Pada pemeriksaan lanjutan ini, Akhmad Mujahidin, dimintai keterangan terkait penganggaran BLU di UIN Suska Riau ketika dirinya menjabat sebagai rektor. "Terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska 2019," kata Bambang.

    Keterangan yang didapat dari Akhmad Mujahidin akan membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik. Baik tentang apa saja yang dia ketahui, apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat dalam pengelolaan dana BLU tersebut.

    "Untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana dalam pengelolaan BLU di UIN Suska," ungkap Bamban dikutip dari cakaplah.com..

    Penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Kepala Kejati Riau, Dr Jaja Subagja, langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk memeriksa saksi.

    Dalam proses penyidikan, sebelumnya jaksa penyidik juga memeriksa Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Veni telah lebih dari satu kali dimintai keterangan sebagai saksi terkait pertanggungjawaban keuangan BLU yang dikelolanya.

    Jaksa penyidik juga memanggil SR selaku Kasubag Verifikasi Universitas Suska Riau Tahun 2019. Kemudian, Ketua Forum Dosen UIN Suska dan Sekretaris Forum Dosen UIN Suska berinisial BH.

    Juga diperiksa DK selaku Kabag Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau 2019, LK selaku Kabag Umum UIN Suska Riau 2019 dan MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa UIN Suska Riau 2019.

    Keterangan juga diminta pada B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau 2019, A selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019, S selaku Ketua Senat UIN Suska Riau 2019 dan saksi RY selaku Kepala Bagian Akademik UIN Suska Riau 2019 dan saksi lainnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Prof Dr Akhmad Mujahidin Kembali Diperiksa Kejati Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar