Kanwil DJP Riau Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

Daftar Isi


     
    Foto: Sinergi dan Kolaborasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Jajaran Perbankan baik Bank Umum maupun Syariah di Wilayah Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Ahmad Djamhari menyampaikan, bahwa, pada bulan Juni ini dicanangkan sebagai bulan gencar untuk melaksanakan sosialisasi PPS. 

    Kegiatan sosialisasi juga harus dicanangkan dari unsur Perbankan agar menjangkau lebih banyak nasabah untuk mendapatkan informasi tentang PPS, sehingga dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan pada program ini.

    "Meskipun hanya tersisa beberapa hari lagi, tidak ada kata terlambat. Melalui program ini, kita dapat memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimilikinya. Walaupun semua itu akan kembali kepada Wajib Pajak tersebut, memilih tarif kecil yang ditawarkan selama program ini ada atau tarif yang lebih besar setelah program ini selesai,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2022). 

    Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan bahwa DJP dalam hal ini Kanwil DJP Riau meminta bantuan jajaran perbankan yg berada di Riau untuk terlibat dalam penyampaian informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela oleh DJP.

    Kemudian, apabila selama penyebarluasan informasi tersebut ada beberapa hal yang perlu dibantu, maka Kanwil DJP Riau akan siap untuk memberikan bantuan.

    PPS merupakan program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.

    Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

    Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

    Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

    Selanjutnya, 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

    Kepala OJK Provinsi Riau, Muhammad Lutfi juga turut menyampaikan beberapa hal dalam kegiatan tersebut.

    “Sebelumnya perlu saya sampaikan, sejak 2017, OJK dan DJP telah menandatangani Nota Kesepahaman yang salah satu kegiatannya adalah tukar menukar informasi dan data dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan baik di OJK maupun di DJP," sebutnya.

    Oleh karena itu, seluruh data dan informasi yang diterima oleh DJP hanya digunakan untuk tujuan penelitian dan pengawasan kepatuhan perpajakan berdasarkan Undang-Undang.

    "Bagi OJK, kerjasama ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam pemulihan ekonomi nasional sebagai program recovery ekonomi pasca pandemi,” ujar Lutfi.

    OJK sebagai salah satu lembaga negara berkewajiban untuk mendukung secara penuh pelaksanaan program ini dimana rentang waktu Program Pengungkapan Sukarela ini akan berakhir di 30 Juni 2022.

    "Ini harus menjadi perhatian kita para pimpinan perbankan agar waktu yang kurang lebih 10 hari ini dapat kita gunakan dengan optimal untuk menyampaikan informasi kepada nasabah kita,” imbuh Lutfi. 

    Usai menyampaikan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai apa itu Program Pengungkapan Sukarela dan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyebarluasan informasi mengenai program tersebut.

    Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kanwil DJP Riau Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar