Daftar Isi
Foto bersama seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Rencana Aksi (Renaksi).
Lancang Kuning, PEKANBARU -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Rencana Aksi (Renaksi) Penanganan Konflik Sosial tingkat Provinsi Riau Tahun 2022, yang terdiri dari OPD dan instansi vertikal di wilayah Riau. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
Adapun tema yang diangkat dalam Rakor ini adalah "Optimalisasi Peran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam rangka Menjaga & Meningkatkan Kondusifitas dan Stabilitas di Provinsi Riau". Diselenggarakan dalam rangka menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tahun 2022, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanganan konflik sosial di Riau tahun 2021.
Rapat koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Yurnalis Basri. Hadir pada Rakor tersebut Kasubdit Penanganan Konflik Direktorat Kewaspadaan Nasional Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Anug Kurniawan, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Yurnalis Basri mengatakan tentang pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, secara tegas telah diatur dalam Permendagri No 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial khususnya didaerah antara lain bertujuan untuk mengefektifkan keterpaduan dan koordinasi antar aparatur pemerintah daerah dan instansi vertikal didaerah khususnya dalam upaya penanganan konflik sosial,” ujarnya saat membuka acara.
Lebih lanjut ia mengatakan, tim terpadu tingkat Provinsi Riau harus terus mendorong untuk melakukan koordinasi pencegahan konflik melalui langkah-langkah kegiatan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik. Hal ini penting karena tim terpadu penanganan konflik sosial merupakan salah satu agenda atau program prioritas nasional.
“Untuk itu melalui rapat ini kami kembali menekankan bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial menjadi sangat penting kita laksanakan bersama demi menjaga kondusifitas keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah mengingat ini merupakan amanat dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial beserta peraturan tindak lanjutnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepada Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Jenri Salmon Ginting mengatakan bahwa Rakor Tim Terpadu Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau Tahun 2022 bertujuan guna mengantisipasi dan meminimalisir konflik sosial yang terjadi di Provinsi Riau.
"Bagaimana format-format yang telah diberikan kepada Kabupaten/Kota untuk mengisi dan mengantisipasi konflik sosial yang ada, minimal kita dapat mengkoordinasikan kepada Forkopimda di Kabupaten/Kota," tuturnya.
Komentar