Daftar Isi
Foto: Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintahan, Hukum dan SDM. Yurnalis Basri.
Lancang Kuning, PEKANBARU - Gubernur Riau dalam hal ini diwakili Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Yurnalis Basri memberikan sejumlah arahan terkait penanganan konflik sosial di daerah dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau Tahun 2022.
Yurnalis Basri mengatakan melalui Rakor tersebut pihaknya menekankan bahwa pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial menjadi penting untuk dilaksanakan demi menjaga kondusifitas kemanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.
“Dengan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing daerah, upaya penanganan konflik sosial di daerah akan lebih terarah dan terukur,” kata Yurnalis Basri, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan dengan adanya rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial di daerah, program pada kegiatan masing-masing daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal terkait dengan penanganan konflik sosial dan upaya pencegahan konflik akan berjalan secara sinergi sehingga berbagai permasalahan atau potensi konflik yang ada di daerah dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Ia berharap Provinsi Riau tetap dalam kondisi yang kondusif. Tidak hanya itu, Yurnalis Basri juga berpesan untuk meningkatkan keterpaduan dan sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Riau, serta terus melaksanakan Rencana Aksi Penanganan Sosial Tahun 2022 yang telah disusun terutama dalam hal pencegahan di daerah masing-masing.
"Upaya penanggulangan konflik sosial dilakukan secara terkoordinasi melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam satu tahun terakhir secara umum sudah berlangsung dengan optimal," sebut Yurnalis.
Sebagai penutup, Yurnalis Basri menegaskan beberapa hal penting antara lain sebagai berikut :
1. Tingkatkan keterpaduan dan sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di daerah.
2. Terus laksanakan rencana aksi penanganan konflik sosial tahun 2022 yang telah disusun oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial terutama dalam hal pencegahan konflik di daerah masing-masing.
3. Dalam penyelesaian konflik sosial, tetap mengutamakan pendekatan damai, pendekatan persuasif dengan memadukan pendekatan hukum dan pendekatan selain hukum misalnya menggunakan pendekatan sosiologis seperti penyelesaian secara adat.
4. Melaporkan rencana aksi yang telah dilaksanakan kepada Gubernur Riau secara periodik.
Untuk diketahui kegiatan yang digagas oleh Badan Kesbangpol Provinsi Riau ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan kerjasama didalam tim serta untuk meningkatkan pencapaian penanganan konflik sosial di Provinsi Riau.
Rencana Aksi tersebut terdiri dari 4 rencana aksi dan mencakup substansi sebagai berikut :
1. Rencana Aksi terkait penanganan konflik faktual di daerah tahun 2022.
2. Rencana Aksi terkait penanganan konflik dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).
3. Rencana Aksi terkait rapat koordinasi Tim Penanganan Konflik Sosial tingkat Provinsi Riau dan kabupaten/kota se Provinsi Riau.
4. Rencana Aksi terkait dengan penyusunan peta konflik didaerah masing-masing kabupaten/kota se Provinsi Riau.
Komentar