Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2022, Intip Daftar Besarannya

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi PNS. (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

     

    Lancang Kuning – Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada Juli 2022. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.

    Melalui peraturan tersebut diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

    Untuk aturan itu telah ditetapkan presiden pada April lalu. Baca Juga: Ternyata Mata Kabur Hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan Dengan Ini

    “Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi PP itu dikutip VIVA, Selasa, 31 Mei 2022.

    Berdasarkan PP 16/2022 tersebut, untuk aparatur negara penerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Untuk anggarannya dijelaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

    Untuk THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

    Sementara bagi pensiunan THR dan gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

    Kemudian, dijelaskan juga bahwa THR dan gaji ke-13 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, untuk besaran gaji yang akan diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang gaji pegawai negeri sipil, berikut besaran gaji berdasarkan golongannya.

    Golongan I I

    (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800 I

    (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900 I

    (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500 I

    (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

    Golongan II II

    (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600 II

    (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300 II

    (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000 II

    (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

    Golongan III III

    (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400 III

    (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600 III

    (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400 III

    (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

    Golongan IV IV

    (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000 IV

    (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500 IV

    (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900 IV

    (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700 IV

    (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200. 



    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 31 Mei 2022 - 20:20 WIB
    Judul Artikel : Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2022, Intip Daftar Besarannya
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1480356-gaji-ke-13-pns-cair-juni-2022-intip-daftar-besarannya?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Raden Jihad Akbar,Anisa Aulia

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2022, Intip Daftar Besarannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    100%

    Marah

    0%

    Komentar