Amankan Pengungsi Myanmar, Kemenkumham Riau Deportasi 2 Warga Pakistan

Daftar Isi

    Foto: Dok. Humas 


     
    Lancang Kuning, PEKANBARU - Sebanyak dua orang Warga Negara (WN) Pakistan atas nama Ali Gohar, dan Abdullah segera dideportasi dari Indonesia oleh Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. 

    Kedua WN Pakistan itu disebut sudah  menyalahi izin tinggal. Pasalnya, keduanya telah melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid di Rokan Hulu (Rohul).

    "Keduanya WN Pakistan sudah menyalahi izin tinggal dan akan kita deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/22). 

    Aktifitas memungut sumbangan dari mesjid ke mesjid tersebut diketahui setelah Kepolisian Rohul berhasil mengamankan keduanya. Ada pun dana sumbangan yang diperoleh sebanyak Rp 8.500.000. Rencana pendeportasian sendiri dijadwalkan pada hari Kamis 12 Mei 2022 nanti. 

    “Berkat kerjasama yang baik antara Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kepolisian Rokan Hulu, kedua WN asal Pakistan ini berhasil diamankan. Keduanya berada di Indonesia dengan ijin tinggal terbatas investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Karena menyalahi ijin tinggal, maka akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," beber Kepala Kanwil Kemenkumham Riau. 

    Selain itu, jajaran Imigrasi Riau juga berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar atas nama Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah. 

    Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Selain itu Pengungsi Rohingya lainnya atas nama Muhammad Yamin bin Mohammad Arif merupakan pengungsi yang baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akibat adanya pelanggaran hukum terkait human traficking (TPPO).

    “Kedua pengungsi Rohingya ini diamankan di rumah warga sekitar Kualu, Kabupaten Kampar. Keduanya sedang mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya. Posisi istrinya masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu disini, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru,” jelas Mhd Jahari Sitepu.

    Disampaikan bahwa, jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. 

    “Kepada seluruh Warga Negara Asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Jahari Sitepu.

    Sebagai informasi, jumlah detensi dan pengungsi yang berada dibawah pengawasan Rudenim Pekanbaru hingga saat ini sebanyak 880 orang. 

    Ada pun rincian, yakni pengungsi sebanyak 869 orang (difasilitasi oleh IOM), Immigratoir sebanyak 10 orang (difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru) dan pengungsi mandiri sebanyak 1 orang (tidak difasilitasi oleh IOM). (LK/MCR) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Amankan Pengungsi Myanmar, Kemenkumham Riau Deportasi 2 Warga Pakistan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar