Polisi Salah Tetapkan Abdul Manaf Tersangka Aniaya Ade Armando

Daftar Isi

     

    Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (VIVA/M Ali Wafa)

     

    Lancang Kuning – Salah satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando tidak terbukti melakukan pengeroyokan.

    Dia adalah Abdul Manaf. Abdul sudah ditemukan polisi. Dia langsung diperiksa, dan ternyata tidak terbukti. Alibinya kuat, dia tidak ada di lokasi saat demo 11 April 2022 di depan Gedung DPR/MPRI RI. Teknologi face recognition yang dipakai polisi diduga salah membaca sosok terduga pelaku.

    "Gini, Abdul Manaf dia tidak terlibat gitu aja ya. Hari itu, jam segitu, dia ada di Karawang. Dan itu dibenarkan berbagai pihak yang sudah kami periksa di Karawang sehingga kami menyatakan Abdul Manaf yang kami tampilkan gambarnya itu adalah tidak terlibat. Kami cari lagi yang terlibat lain," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisarias Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 14 April 2022.

    Karena ternyata disebut tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap dosen Universitas itu, lalu bagaimana nasib dari Abdul Manaf? sebab, pada ekspose kasus Selasa 12 April 2022 lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan kalau Abdul Manaf sudah ditetapkan jadi tersangka.

    Polisi malah berdalih belum pernah menetapkan Abdul Manaf jadi tersangka.

    "Enggak, enggak ditetapkan sebagai tersangka, salah. Jadi keenam orang ini diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan, jadi jangan keliru. Nah kemudian dilakukan pemeriksaan, dua orang terbukti ada dua alat bukti yang mendukung. Ketiga ini, dua alat bukti jadi tersangka. Abdul manaf ini tidak memenuhi unsur dia yang kami duga," katanya lagi.

    Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyampaikan sudah menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.

    Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu M. Bagja dan Komar. Zulpan mengatakan dua pelaku itu ditangkap di tempat berbeda. Bagja dicokok di Jonggol, sementara Komar ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

    "Ada dua yang sudah diamankan," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 12 April 2022.

    Namun, lantaran keduanya masih diperiksa intensif sehingga tidak ditampilkan dalam ekspose kasus.

    "Masih diperiksa intensif," ujar Zulpan.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menambahkan masih ada empat yang buron. Meski buron, mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah Dia Ulhag, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. Pun, Kombes Ade mengultimatum mereka agar segera menyerahkan diri.

    "Kami imbau menyerahkan diri," ujar Ade.

    Untuk diketahui, keenam orang yang ditetapkan jadi tersangka itu adalah, Komar, Muhammad Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Abdul Manaf, dan Ade Purnama. Sejauh ini, yang ditangkap baru Komar, Bagja, dan Dhia. Sementara itu, untuk Abdul Latip dan Ade Purnama masih buron. (LK)
     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 14 April 2022 - 11:06 WIB
    Judul Artikel : Polisi Salah Tetapkan Abdul Manaf Tersangka Aniaya Ade Armando
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/metro/1466873-polisi-salah-tetapkan-abdul-manaf-tersangka-aniaya-ade-armando?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Siti Ruqoyah,Foe Peace Simbolon

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Salah Tetapkan Abdul Manaf Tersangka Aniaya Ade Armando
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar