Dosen Unri Syafri Harto di Vonis Bebas, Tuduhan Pencabulan Mahasiswi Skripsi

Daftar Isi




     

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan vonis bebas dosen FISIP Universitas Riau, Syafri Harto. Dekan FISIP Unri ini dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pencabutan terhadap mahasiswi berinisial LM

    Vonis ini dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji Jalan Teratai sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Syafri Harto dan penasihat hukum hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan secara terbuka dan terbatas.

    "Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap Hakim Ketua Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3/2022).

    Selain tidak bersalah, hakim minta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.

    "Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas majlis.

    Usai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.

    Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

    Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

    Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka.

    Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.

    Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.

    Selanjutnya, berkas perkara Syafri Harto dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (17/1) lalu. Setelah diperiksa kelengkapan berkas dan kesehatan, Syafri Harto pun keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru memakai baju tahanan.(rie/dtc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dosen Unri Syafri Harto di Vonis Bebas, Tuduhan Pencabulan Mahasiswi Skripsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar