Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana! Salah Siapa?

Daftar Isi

    Oleh : Rahmat GM Manik, SH
    (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UNRI - Direktorat PO Diklat LBH Paham Riau)
     

    Belakangan Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan terjadinya pembunuhan dan pemerkosaan kepada Y (14) seorang siswi SMP di Bengkulu. Tidak tanggung-tanggung ada 14 tersangka dalam kasus ini. Lebih memprihatinkan lagi  6 dari 14 tersangka merupakan anak dibawah umur (dibawah 18 Tahun) dan sisanya berumur antara 19 hingga 20 Tahun. 

    Bak kata pepatah, belum juga luka sembuh, tapi disiram air garam. Belum lagi duka atas kejadian yang menimpa Y (14) selesai, Indonesia kembali diguncang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak. Korban yaitu EP (19) seorang karyawati pabrik di Tanggerang yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaannya. Tak berapa lama, kepolisian menangkap 3 orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan EP (19) dan sangat mengejutkan pelaku utamanya adalah seorang anak berumur 15 tahun.

    Secara akal sehat tidak mungkin seorang anak dibawah umur memiliki pemikiran dan mampu melakukan kejahatan sekeji itu. Namun fakta pada saat ini hal itu terjadi di Indonesia. Fenemona ini tentu harus segera dihentikan, karena hal ini telah menunjukkan bahwa anak Indonesia berada dalam darurat degradasi moral. Tentu dapat dikatakan juga Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. 

    Dua kejadian yang mengejutkan ini tentu harus menjadi sorotan khusus baik bagi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat. Bagaimana kejadian seperti ini bisa terjadi? Ketika anak menjadi Pelaku tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan, ini salah siapa?

    Kemudahan anak memperoleh minuman keras, kurangnya pengawasan dan pendidikan dari keluarga, kemudahan mengakses konten negatif di internet, serta disuguhkannya anak dengan paparan pemberitaan yang sangat vulgar, merupakan beberapa faktor penyebab terjadinya prilaku kriminal oleh anak. Dapat dikatakan anak akan belajar dari apa yang ia lihat, ia baca dan ia dengar.

    Pemerintah, penegak hukum dan masyarakat harus segera melakukan tindakan  nyata untuk menanggulangi kembali terjadinya kejadian-kejadian yang memprihatinkan seperti yang menimpa Y (14) dan EP (19). Tindakan nyata tersebut harus segera dilakukan, untuk menghindari anak menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.

    Pemerintah harus segera menerbitkan aturan hukum yang mampu mencegah dan memberi efek jera dan tentu dengan mempertimbangkan psikologis seorang anak ketika menjadi pelaku tindak pidana. Pemerintah juga harus segera mempertimbangkan peredaran miras,  memaksimalkan pemblokiran konten negatif internet, serta menyaring pemberitaan yang tidak seharusnya menjadi konsumsi anak. Penegak hukum harus bekerja keras untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat, Serta masyarakat harus menjadi tempat pengawas dan pencegah agar seorang anak tindak melakukan tindakan menyimpang.

    Tentunya hal ini juga akan kembali ke peran keluarga, karena keluarga merupakan tempat pendidikan pertama bagi anak, keluarga harus memperhatikan perkembangan anak, memperhatikan perilaku anak, agar anak tidak mempunya perilaku menyimpang. Pengawasan keluarga terhadap pergaulan dan lingkungan anak, akan menjadi faktor yang penting, karena lingkungan akan memengaruhi pemikiran dan perkembangan anak.
    Anak menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan adalah tanggung jawab semua pihak. Karena anak sebagai manusia yang belum mampu berfikir sempurna harus mendapat edukasi yang positif, mendapatkan lingkungan yang sehat dan mendapatkan perilaku yang baik dari pergaulannya.  Kemudahan akses teknologi tanpa penyaringan dan semakin individualistiknya masyarakat pada lingkungan juga turut menjadi faktor yang mempengaruhi kemerosotan moral anak bangsa, dan ini adalah pekerjaan rumah bersama. Anak indonesia adalah masa depan bangsa, save anak indonesia dari  perilaku kriminal. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana! Salah Siapa?
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar