Tindak Lanjuti SE Mendagri, Pemko Pariaman Musnahkan Ribuan KTP Elektornik

Daftar Isi

    Lancangkuning.com, Kota Pariaman---Pemerintah Kota Pariaman musnahkan 5.759 keping KTP Elektronik invalid atau rusak di lapangan parkir kantor komplek perkantoran Karan Aur Pariaman, Rabu (19/12/2018). 

    Pemusnahan ribuan kepingan KTP Elektronik tersebut disaksikan langsung oleh Walikota Pariaman Genius Umar, Forkopimda Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman dan KPU Kota Pariaman.

    Genius Umar yang didampingi Kepala Disdukcapil Kota Pariaman, Syafirman mengatakan bahwa pemusnahan KTP Elektronik tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Mendagri RI No. 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018.

    Sesuai dengan SE tersebut, hari ini merupakan batas akhir pemusnahan kepingan KTP Elektronik tersebut.

    Kepingan KTP Eleketronik yang dimusnahkan merupakan KTP Elektronik yang rusak atau invalid yang terkumpul hingga tahun 2014. Sementara sekitar dua ribu lebih kepingan KTP Elektronik rusak atau invalid sejak tahun 2014-2018 belum dimusnahkan.

    "Ribuan kepingan KTP Elektronik itu merupakan KTP Elektronik yang rusak sejak tahun 2011 hingga tahun 2014. Masih ada sisa kepingan KTP Elektronik tahun 2014-2018 masih tersimpan di gudang, karena belum ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri RI," kata Genius. (mc/dos)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tindak Lanjuti SE Mendagri, Pemko Pariaman Musnahkan Ribuan KTP Elektornik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar