Daftar Isi
Foto: Dok. Humas
Lancang Kuning, PEKANBARU - Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri beserta Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bahtera Alam (BA) bersinergi mendorong implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS).
Program (PS) bagi kesejahteraan rakyat melalui kegiatan sosialisasi dan fasilitasi di laksanakan di Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (15/2/22) tersebut dibuka Kepala UPT KPH Kampar Kiri Budi Hidayat. Turut hadir Kepala Desa Sungai Rambai Dedi Kandar SY dan Nuskan Syarif Bahtera Alam, termasuk kelompok tani hutan Desa Sungai Rambai.
"Program PS ini sejatinya dilaksanakan sebagai salah satu wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat untuk turut serta mengelola, menjaga kelestarian hutan, terutama kawasan hutan di wilayah Kampar Kiri," kata Budi.
Sementara Dinas LHK Provinsi Riau telah mentargetkan areal pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui program PS dengan skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Dalam dialog yang dipimpin oleh Kepala UPT KPH Kampar KIri Budi Hidayat membahas percepatan Program PS yang dapat membawa dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Diantaranya memberikan akses dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau melalui UPT KPH Kampar KIri berharap dengan banyaknya persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Riau. Dengan demikian diharapkan akan menjadi spirit baru bagi masyarakat serta hutan Riau akan terjaga dan lestari,bmasyarakat sekitar hutan menjadi sejahtera. (LK/MCR)
Komentar