Jokowi Terbitkan Perpres Atur Kenaikan Tunjangan Intelijen

Daftar Isi

    Foto: Presiden Jokowi. (Tangkapan layar)


    Lancang Kuning – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022. Perpres tersebut mengatur tentang tunjangan jabatan fungsional agen intelijen. Salah satu pertimbangan dalam penerbitan perpres tersebut adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas pegawai. 

    Tunjangan itu juga disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan yang diemban. 

    "Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dilansir LKC dari Viva.co.id   

    Pertimbangan lainnya yakni Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen yang perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Karena pertimbangan tersebut Pemerintah dinilai perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam perpres tersebut, disebutkan juga jumlah tunjangan yang akan diberikan. 

    Berikut besaran tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2022. Agen Intelijen Ahli Utama Rp2,217 juta Agen Intelijen Ahli Madya Rp1,848 juta Ahli Intelijen Ahli Madya Rp1,260 juta Ahli Intelijen Ahli Pertama Rp540 ribu Pemberian tunjangan tersebut dapat dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional atau jabatan lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan. 

    "Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 perpres tersebut. (LK)

     


    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 13 Februari 2022 - 14:59 WIB
    Judul Artikel : Jokowi Terbitkan Perpres Atur Kenaikan Tunjangan Intelijen
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1448969-jokowi-terbitkan-perpres-atur-kenaikan-tunjangan-intelijen?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jokowi Terbitkan Perpres Atur Kenaikan Tunjangan Intelijen
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar