Daftar Isi
Foto: Uang palsu yang beredar di Lombok, NTB. (VIVA/ Satria Zulfikli)
Lancang Kuning - Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus pengedar uang palsu di Lombok Utara. Pelaku berinisial YL (27) asal Lombok Utara ditangkap aparat kepolisian di sebuah kantor jasa pengiriman barang.
Beredar di Warung Hingga Pasar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan pertengahan Januari 2022, masyarakat Lombok Utara diresahkan dengan banyaknya uang palsu yang beredar.
"Peredaran uang palsu di warung hingga pasar membuat resah masyarakat. Bahkan beredar gambar uang di medsos," kata Hari Brata, Selasa, 8 Februari 2022, dilansir LKC dari Viva.co.id
Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan keterangan para saksi di mana uang palsu tersebut pertama kali ditemukan. "Sehingga tim berhasil menemukan terduga pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa lembar uang palsu di dompetnya," katanya.
Bahkan, lembar uang palsu juga disimpan pelaku di rumah tetangganya.
Rp12 Juta Uang Palsu
Polisi menemukan barang bukti sebanyak Rp12 juta uang palsu, dengan pecahan 60 lembar uang Rp100 ribu dan 120 lembar pecahan Rp50 ribu. Kepada polisi, pelaku mengaku uang palsu tersebut dibeli dari seseorang tak dikenal di Jawa. Uang tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Penangkapan pelaku juga saat pelaku menunggu uang palsu di sebuah jasa pengiriman barang di Lombok Utara," katanya. (LK)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 8 Februari 2022 - 19:09 WIB
Judul Artikel : Jutaan Uang Palsu Beredar di Lombok, Polisi Ringkus Pelaku
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1447562-jutaan-uang-palsu-beredar-di-lombok-polisi-ringkus-pelaku?page=all&utm_medium=all-page
Komentar