Kejari Meranti Tetapkan Kadis Kesehatan Non Aktif Tersangka

Daftar Isi

    dr Misri saat dibawa anggota Polda Riau akhir tahun 2021 yang lalu.

    LANCANGKUNING.COM,MERANTI-Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti non aktif dr Misri Hasanto sebagai tersangka.

    Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kasi Intel Hamiko menyebutkan dr Misri tersangka dugaan korupsi alat rapid test antibody milik pemerintah, dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

    "Tersangka Misri Hasanto disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18, Pasal 13 jo. Pasal 18, Pasal 10 huruf a Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Hamiko.

    Penetapan tersangka Misri  pasca rampungnya perhitungan hasil kerugian (PKN) oleh Inspektorat setempat. Dari PKN tersebut, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 jutaan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat dan menyita barang bukti ribuan alat rapid tes COVID-19 dengan berbagai merk pada 13 Januari 2022.

    Terdapat dua merek alat rapid dalam penyitaan itu yakni, Whole Power sebanyak 560 unit dan Promeds Diagnostic 1.120 unit.

    Pria yang akrab disapa Miko itu meyakini alat rapid yang disita, diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani pihaknya.

    Di situ, penyidik telah mengantongi identitas tersangka utama atau dalang dari dugaan korupsi tersebut. Ketika kasus ini mencuat, dr Misri Hasanto berposisi sebagai kepala dinasnya (Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti).

    Nama Misri pun berpotensi kuat mengarah ke status tersangka. Apalagi dia yang bertanggung jawab atas semua alat rapid yang didistribusikan oleh KKP Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu.

    "Untuk tersangka akan diumumkan setelah penyidik memegang hasil audit PKN nantinya," pungkas Hamiko.

    Kejari Meranti menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat. 

    Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid tes yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.

    "Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, bahkan umum. Seluruhnya berbayar," ungkap Hamiko.(rie/ant)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Meranti Tetapkan Kadis Kesehatan Non Aktif Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar