Gubernur Sumbar Wajibkan ASN Absen Subuh, Ini Alasannya

Daftar Isi

    Foto: Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. (ANTARA)

     

    Lancang Kuning – Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru di awal tahun ini. Seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang muslim wajib melapor alias absen subuh kepada masing-masing pimpinan. 

    “Ya, kita sudah tekankan kepada seluruh ASN kita. Setiap subuh mereka lapor kepada atasannya,”kata Mahyeldi, Sabtu 8 Januari 2022, dilansir LKC dari viva.co.id 

    Dijelaskan Mahyeldi, sistem absensi subuh yang diterapkan cukup menggunakan platform media sosial dalam hal ini WhatsApp. Seluruh ASN cukup mengirim pesan singkat dengan kata Ping kepada masing-masing atasannya.

    “Cukup dengan WA saja. Ping,”ujar Mahyeldi. 

    Menurut Mayheldi, sistem lapor pada Subuh hari kepada masing-masing atasannya bertujuan supaya ASN tidak terlambat masuk kantor. Kebijakan ini, diambil berkaca saat upacara yang lalu. Ada ASN yang terlambat. 

    “Tujuan, supaya tidak terlambat. Ketika upacara yang lalu, ada yang terlambat. Saya tanya ada yang terlambat bangun dan segala macam. Ini (absen subuh), supaya tidak terlambat lagi. Pagi hari sudah lapor kepada atasannya,”kata Mahyeldi. 

    Terkait dengan ASN non Muslim, Mahyeldi menegaskan, absensi subuh melalui WhatsApp tidak diberlakukan. Sistem absensi ASN non Muslim, diberlakukan seperti biasanya. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 - 16:19 WIB
    Judul Artikel : Gubernur Sumbar Wajibkan ASN Absen Subuh, Ini Alasannya
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1438826-gubernur-sumbar-wajibkan-asn-absen-subuh-ini-alasannya?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Fikri Halim,Andri Mardiansyah (Padang)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubernur Sumbar Wajibkan ASN Absen Subuh, Ini Alasannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar