Eks Penyidik KPK Bakal Seret Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara

Daftar Isi

    Foto: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (VIVA/M Ali Wafa)


    Lancang Kuning – Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku akan tetap membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar serta seorang pengacara bernama Arief Aceh. Seperti pengakuan sebelumnya di persidangan, Robin mengaku punya bukti Lili Pintauli Siregar main perkara.  

    "Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator, saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Maret 2021. 

    Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili Pintauli Siregar pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh. 

    Saran itu Lili sampaikan karena menemukan berkas perkara M. Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja Lili. Namun, M. Syahrial akhirnya tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih untuk menggunakan jalur Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya. 

    "Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ungkap Stepanus Robin. 

    Robin mendukung laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung. 

    "Bahwa itu adalah tindak pidana pidana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Robin. 

    Usai persidangan, Stepanus Robin Pattuju kembali menegaskan bahwa dia siap membongkar peran dan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam penanganan perkara di KPK.

     "Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin. Robin juga mengungkap identitas Arief Aceh yang disebutnya sebagai pengacara yang beracara di KPK semenjak Lili Pintauli menjabat Wakil Ketua KPK. "Nanti saya ungkap," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. 

    Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000,00 yang bila tidak dipenjara, akan dipidana selama 2 tahun. (Ant)

     


    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 20 Desember 2021 - 18:22 WIB
    Judul Artikel : Eks Penyidik KPK Bakal Seret Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1433608-eks-penyidik-kpk-bakal-seret-lili-pintauli-dia-harus-masuk-penjara?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Eks Penyidik KPK Bakal Seret Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar