Pelaku Mutilasi Terancam Pidana Seumur Hidup

Daftar Isi


    Foto: Barang bukti kasus mutilasi driver ojol di Bekasi. (VIVA/Eduward Ambarita)

     

    Lancang Kuning – Kepolisian menemukan cara pelaku mutilasi korban seorang pengemudi ojek online yang kasusnya belakangan ini menyita perhatian publik. 

    Dua pelaku yakni MAP dan FM, sebelum melakukan aksi jahatnya, terlebih dulu mengajak sang korban yakni RS untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama.  

    “Modus operandi para pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba. Ketika korban tertidur, para pelaku dengan perannya masing-masing bersama-sama membunuh korban dengan cara digorok menggunakan sebilah golok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Minggu 28 November 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id 

    Polisi awalnya menceritakan awal mula kedua pelaku menghabisi nyawa korban. Keduanya sama-sama sakit hati. Satu pelaku lagi, kata Zulfan, sedang dalam pengajaran dan sudah ditetapkan tersangka. 

    Zulfan mengatakan, setelah melakukan mutilasi, potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kemarin.  

    “Potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan pada pukul 05.40 (pagi),” ucapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 28 November 2021 - 19:09 WIB
    Judul Artikel : Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Pidana Seumur Hidup
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1427261-pelaku-mutilasi-di-bekasi-terancam-pidana-seumur-hidup?page=all&utm_medium=all-page

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pelaku Mutilasi Terancam Pidana Seumur Hidup
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar