Daftar Isi
Foto: Diskominfo Bengkalis
Lancang Kuning, BENGKALIS - Bupati Kasmarni bersama Ketua DPRD H Khairul Umam menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD Bengkalis ini dilakukan dalam rapat paripurna, di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, Senin, 22 November 2021.
Bupati Kasmarni menjelaskan, rancangan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota KUA PPAS Tahun anggaran 2022 terdiri dari, Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.470.189.945.838,00. Belanja Daerah sebesar Rp. 3.989.958.390.962,00 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.519.768.445.124,00.
Dikatakan Kasmarni, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, pada hakekatnya kita mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dampak positif dalam mendukung kinerja pemerintah untuk mencapai keberhasilan pembangunan tahun anggaran 2022.
Kasmarni berharap kepada seluruh Perangkat Daerah agar mengikuti setiap pembahasan bersama komisi dan Banggar DPRD secara aktif, sehingga APBD tahun 2022 dapat diselesaikan sesuai target bersama.
Penandatanganan nota KUA PPAS ini turut disaksikan Wakil Ketua I DPRD Syahrial, Wakil Ketua III Syaiful Ardi, Sekda H Bustami HY, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkalis. (LK/diskominfo)
Komentar