Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non-aktif, KPK Periksa Dua Karyawan PT Adimulia Agrolestari

Daftar Isi

    BUPATI Kuansing non aktif (berjaket hitam,red) dan GM PT AA Sudarso saat diperiksa KPK di Jakarta beberapa waktu lalu.(ft:dokLK)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Menindak-lanjuti perkara gratifikasi yang menyeret Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (22/11/2021) memeriksa dua orang karyawan PT Adimulia Agrolestrasi. 

    "Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi dari PT Adimulia Agrolestari bernama Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin HGU, dengan tersangka AP. Keduanya diperiksa di Kantor KPK," ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK, Senin (22/11/2021). 

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Andi Putra dan General Manager PT AA, Sudarso.
    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

    Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

    Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

    Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

    Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non-aktif, KPK Periksa Dua Karyawan PT Adimulia Agrolestari
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar