Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Upah Minimum 2022 Naik 1,09%, Menaker: Tunggu Ditetapkan Gubernur

                                        Pemerintah 16 November 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Menaker Ida Fauziyah. (Dokumentasi Kemnaker)

                                         

                                        Lancang Kuning – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, adalah sebesar 1,09 persen. 

                                        "Nilainya, berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen, dan ini rata-rata nasional," kata Ida dalam telekonferensi, Selasa 16 November 2021. 

                                        Meski demikian, Ida mengatakan bahwa kenaikan UMP ini masih akan menunggu keputusan dari para Gubernur di setiap daerah. 

                                        "Kita tunggu dari masing-masing Gubernur untuk penetapannya," ujar Ida. 

                                        Ida menambahkan, para Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. 

                                        Namun karena tanggal 21 November 2021 merupakan hari libur nasional, maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021. 

                                        Selain itu, dalam hal Gubernur menetapkan UMK, maka harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.

                                        Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 kepada seluruh gubernur. 

                                        "Semangat dari formula UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah, dilansir LKC dari Viva.co.id. 

                                        Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," kata Ida.

                                         "Apabila kita mencermati UM yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya," ujarnya. (LK) 

                                         

                                        Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita Upah Minimum 2022 Naik 1,09%, Menaker: Tunggu Ditetapkan Gubernur 


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Upah Minimum 2022 Naik 1 09% Menaker: Tunggu Ditetapkan Gubernur 
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Upah Minimum 2022 Naik 1,09%, Menaker: Tunggu Ditetapkan Gubernur



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        UMP di Jambi Naik Rp18 Ribu, jadi Rp2,6 Juta
                                        UMP di Jambi Naik Rp18 Ribu, jadi Rp2,6 Juta
                                        Pemerintah20 November 2021
                                        Sah, Pemerintah Resmi Tak Naikan Upah Minimum di Tahun 2021
                                        Sah, Pemerintah Resmi Tak Naikan Upah Minimum di Tahun 2021
                                        Pemerintah27 October 2020
                                        Tak Patuh Aturan UMP 2019, Pengusaha Terancam 4 Tahun Penjara
                                        Tak Patuh Aturan UMP 2019, Pengusaha Terancam 4 Tahun Penjara
                                        Pemerintah01 November 2018
                                        Rumus Upah Buruh Baru dari PP Turunan UU Cipta Kerja
                                        Rumus Upah Buruh Baru dari PP Turunan UU Cipta Kerja
                                        Pemerintah22 February 2021
                                        UMP Jabar 2022 Naik 1,72 Persen, Segini Besarannya
                                        UMP Jabar 2022 Naik 1,72 Persen, Segini Besarannya
                                        Pemerintah21 November 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan