Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Polisi yang Peras Pengendara Mahasiswi Terancam 9 Tahun Bui

                                        Hukum 14 November 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Bripka P ditahan usai memeras pengendara motor. (Istimewa)


                                        Lancang Kuning – Bripka PK alias P, oknum polisi di Medan, Sumatera Utara, yang berulah dengan memeras pengendara yang kena tilang berujung penjara. Bripka P langsung dijebloskan ke sel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Medan.  

                                        Seperti diketahui, Bripka P ini nyaris diamuk massa di Jalan dr Mansyur, Kota Medan, pada Kamis sore, 11 November 2021, setelah kedapatan meminta uang kepada seorang mahasiswi yang kena tilang karena surat kendaraannya tidak lengkap. 

                                        Berdasarkan data diperoleh VIVA di lokasi kejadian, Bripka P merupakan oknum polisi bertugas di SPKT Polsek Deli Tua. Saat itu, ia melintas di lokasi kejadian dan menyetop seorang prempuan mengendarai sepeda motor dan meminta menunjukkan surat-surat kendaraan. 

                                        Namun, warga sekitar menyaksikan kejadian itu langsung menghampiri Bripka P dan menginterogasi Bripka P dengan meminta KTA. Karena panik, Bripka P sempat berniat kabur dengan sepeda motornya dan nyaris diamuk massa.  

                                        Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Bripka P mengaku baru sekali melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor.

                                        "Sementara pengakuannya (Bripka PK) baru kali ini. Tapi kita tak peduli itu," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu sore, 13 November 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Wakapolres mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan pemerasan Bripka PK ini. Sedangkan, oknum polisi bertugas di SPKT Polsek Deli Tua ini, menerima uang dari korban merupakan seorang mahasiswi sebesar Rp100 ribu. 

                                        "Dari kejadian kemarin ditemukan uang sejumlah Rp100 ribu dengan pecahan Rp50 ribu dan beserta STNK kendaraan dari korban," jelas Irsan. 

                                        Irsan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bripka P. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama antara Propam Polrestabes Medan dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. 

                                        "Bahwa apa-apa yang dilakukan anggota yang berinisial BK telah memenuhi unsur pidananya. Sehingga, yang bersangkutan kita proses pidana," jelas Irsan. 

                                        Atas perbuatannya, Bripka PK dijerat dengan Pasal 368 jo 53 KUHP tentang pemerasan. "Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutur perwira melati dua itu. (LK) 

                                         

                                        Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 14 November 2021 - 05:00 WIB
                                        Judul Artikel : Polisi yang Peras Pengendara: Diamuk Massa, Terancam 9 Tahun Bui
                                        Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1422972-polisi-yang-peras-pengendara-diamuk-massa-terancam-9-tahun-bui?page=all&utm_medium=all-page


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Polisi yang Peras Pengendara Mahasiswi Terancam 9 Tahun Bui
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Polisi yang Peras Pengendara Mahasiswi Terancam 9 Tahun Bui



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Peras Polisi, Ketua LSM Anti-Korupsi Ancam Bersurat ke Presiden
                                        Peras Polisi, Ketua LSM Anti-Korupsi Ancam Bersurat ke Presiden
                                        Hukum23 November 2021
                                        Cium Pipi Mahasiswi, Oknum Kades Jadi Tersangka
                                        Cium Pipi Mahasiswi, Oknum Kades Jadi Tersangka
                                        Hukum19 October 2020
                                        Gagal Open BO Wanita Malah Kena Peras Jutaan Rupiah
                                        Gagal Open BO Wanita Malah Kena Peras Jutaan Rupiah
                                        Hukum09 May 2022
                                        Bus Vs Sepeda Motor,  Dua Orang Tewas Ditempat
                                        Bus Vs Sepeda Motor, Dua Orang Tewas Ditempat
                                        Hukum04 December 2018
                                        Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Oknum Wartawan Ditangkap
                                        Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Oknum Wartawan Ditangkap
                                        Hukum05 February 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan