Beberkan Cara Agar Masyarakat Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS. (istimewa)


    Lancang Kuning – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) secara umum terus mendorong peningkatan inklusi maupun literasi keuangan di tengah-tengah masyarakat. 

    Salah satu IJK yang juga bergerak memberikan pelayanan pinjaman online (pinjol), yaitu 360Kredi, mengungkapkan bahwa literasi keuangan pada dasarnya menjadi kunci supaya masyarakat bisa terhindar dari jebakan pinjol ilegal. 

    Direktur Operasional 360Kredi Suhartono pun mengakui bisnis pinjol ilegal di Industri Fintech memang sangat menjamur. Masyarakat pun ditegaskannya harus bisa membedakan antara fintech legal dan ilegal. 

    "Literasi masyarakat tentang keuangan digital masih sangat rendah, sehingga mudah untuk terjebak pada pinjaman online ilegal yang tidak berizin OJK," kata dia dikutip dari keterangannya, Kamis, 11 November 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Hal ini disebabkan terdapat 106 fintech lending yang legal dan berizin. Jumlah tersebut menandakan bagaimana pentingnya literasi keuangan supaya masyarakat tidak terus menerus dirugikan oleh fintech pinjol ilegal dan masuk ke ekosistem pinjol legal. 

    Selain literasi keuangan penting untuk masyarakat, bisnis fintech pinjol dikatakannya juga penting untuk terus memperkuat sistem keamanan dari para nasabahnya serta menutup potensi kebocoran data.

    Dalam bisnis ini, yang menjadi pondasi utama menurutnya adalah data privasi, sebab industri fintech memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam mengelola informasi dan keuangan. 

    "Ini penting untuk perusahaan fintech, karena secara regulasi, kerahasiaan data pribadi digital nasabah telah diatur dalam berbagai perundang-undangan,” jelasnya. 

    Di sisi lain, ini semua menjadi penting karena pada dasarnya kehadiran industri fintech menurutnya sangat krusial di tanah air karena menjadi tulang punggung bagi UMKM dan start up. 

    "Perannya diyakini bisa menggenjot bisnis para pelaku startup, mulai dari memfasilitasi layanan pembayaran, mengonversi transaksi tunai ke non-tunai, hingga membuka akses keuangan bagi unbanked society yang masih umum dijumpai di Indonesia," tegas dia. (LK) 

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 12 November 2021 - 00:12 WIB
    Judul Artikel : OJK Beberkan Cara Agar Masyarakat Tak Terjerat Pinjol Ilegal
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1422431-ojk-beberkan-cara-agar-masyarakat-tak-terjerat-pinjol-ilegal?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Beberkan Cara Agar Masyarakat Tak Terjerat Pinjol Ilegal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar