Daftar Isi
Foto: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy
Lancang Kuning – Sopir dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa dari pasangan artis itu. Ia diduga mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dalam keadaan mengantuk.
Penetapan tersangka Tubagus diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak Kejari? Berikut artikelnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Penetapan tersangka Tubagus diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dari penyidik kepolisian.
"Hari ini SPDP kita terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran dikutip IntipSeleb dari VIVA, Rabu, 10 November 2021.
Dia menjelaskan, dalam SPDP bernomor 837 itu, nama tersangka sudah disebutkan. "(SPDP atas nama tersangka) Tubagus Muhammad Joddy," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id
Terkait kasus ini, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan (4) Undang-undang Lalu Lintas. Artinya Joddy dianggap lalai dalam mengendarai mobil hingga membuat nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah hilang.
Imran mengatakan pihaknya langsung membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Tim nanti terdiri dari tiga jaksa.
Hukum Ditegakkan
Sebelumnya, ayah dari Bibi Ardiansyah, Faisal menyampaikan pihak keluarga meminta agar hukum bisa ditegakkan jika memang sopir dari Vanessa Angel, Tubagus Joddy lalai hingga menyebabkan putranya meninggal dunia.
"Ya sopir ini kerja sama anak kita, dengan kejadian kalau memang kelalaian ada pada dia, kita hanya minta hukum tentu ditegakkan, jadi tanggung jawabnya sama hukum," kata Faisal kepada awak media.
Sebab menurut Faisal kecelakaan yang tunggal ini terdapat unsur kelalaian dari sang supir, Tubagus Joddy. Sebab, ia tidak berhati ketika membawa kendaraan yang didalamnya terdapat anak kecil yaitu putra dari Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah.
"Ini sangat mengandung suatu kelalaian yang entah disengaja atau bagaimana, hanya Tuhan yang yaju ya. Karena dari berita yang beredar kecepatannya itu 185 atau berapa gitu, mungkin secara berpikir logika saya bawa bos kita yang punya anak kita lari dengan kecepatan itu, itu nggak sesuai dengan logika saya. Karena itu, makanya saya meminta pihak kepolisian untuk diungkap kebenarannya, kalau memang seperti itu (lalai) hukum harus ditegakkan," ucapnya.
"Supaya jangan ada efek lagi kedepan, kalau ini dibiarkan, driver lain kesal sama majikannya atau apa, sementara ini nggak ada kesal, malah hubungannya dengan majikannya ini baik sekali, tapi masih berani melarikan (mobil) dengan kecepatan segitu," sambungnya.
Seperti yang diketahui, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah cukup menghebohkan publik. Keduanya dikabarkan tewas dalam kecelakaan tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian kendaraan dengan nomor polisi B 1264 BJU berangkat dari Jakarta. Saat tiba di Tol Jomo, KM 673 kendaraan yang dikendarai oleh sopri Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak beton pembatas kiri.
Mobil kemudian terpelanting dan berputar kemudian berhenti di lajur cepat. Kejadian itu langsung merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara sang anak Gala Sky Andriansyah, babysitternya dan supir mengalami luka-luka.
Pada Jumat, 5 November 2021 jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan. Keduanya dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahat. (LK)
Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Komentar