Tak Cukup Bukti, Syafri Harto Diminta Lengkapi Dokumen oleh Polisi

Daftar Isi

    DEKAN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto didampingi kolega saat membuat laporan ke Mapolda Riau, kasus pencemaran nama baik.(ft;cakaplah.com/LK)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Setelah mahasiswi berinisial L melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Universitas Riau. Sabtu, (6/11/2021) giliran Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau yang membuat laporan ke Polda Riau. 

    Didampingi sejumlah koleganya, Syafri Harto mendatangi Mapolda Riau, di Jalan Patimura, Pekanbaru. Saat itu, laporan ini belum dierima, karena belum cukup bukti dan diminta untuk melengkapi dokumen penyeranta yang lainnya.

    "Disuruh lengkapi dulu dokumennya, karena barang bukti yang kita bawa tidak cukup," ujar Syafri Harto, Sabtu (6/11/2021).

    Dikatakannya, barang bukti yang dibawanya membuat laporan pencemaran nama baik ini diantaranya, hasil screenshoot akun Instagram yang menyebutkan dirinya telah berbuat pelecehan seksual.

    "Karena barang bukti tidak cukup, hanya screenshot yang di-print saja jadinya disuruh lengkapi dulu. Tapi nanti kami akan datang kembali untuk melengkapinya," sebutnya lagi,

    Laporan ke polisi ini dikatakan Syafri Harto, karena dirinya tidak terima disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi berinisial L ini. 

    Tuduhan pelecehan seksual ini, disampaikan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional UNRI lewat video yang diunggah di instagram komahi_ur.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak Cukup Bukti, Syafri Harto Diminta Lengkapi Dokumen oleh Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar