13 Orang Ditetapkan Kejati Sumbar Tersangka Korupsi Pembebasan Jalan Tol Padang-Sicincin

Daftar Isi

    PEMBANGUNAN Jalan tol Padang-Sicincin dilihat dari udara, saat ini pembangunan jalan tol ini masih terkendala pembebasan lahan.(ft:kompas.com/LK)

    LANCANGKUNING.COM,PADANG-Mulai dari pejabat pembuat kebijaan, tim pembebasan lahan hingga warga yang menerima ganti rugi pembebasan lahan ganti rugi pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.

    Ke-13 ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena mengambil keuntungan dari pembebasan lahan di Parik Malintang, Padang Pariaman yang ternyata itu adalah lahan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 

    Lahan ini, sebelumnya telah dihibahkan masyarakat kepada Pemda Padang Pariaman untuk dijadikan pusat perkantoran Bupati Padang Pariaman. Saat itu, masyarakat hanya diberikan ganti rugi untuk pohon yang ada diatas lahan. 

    Ke 13 orang itu adalah, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang merupakan perangkat pemerintahan Nagari. Selanjutnya, YW Aparatur Pemerintahan di Padangpriaman, dan kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

    Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto, dalam jumpa pers mengatakan ke-13 tersangka kasus Taman Kehati itu, terbagi dalam 11 berkas perkara.

    Berkas pertama, tersangkanya berinisial SS, yang merupakan perangkat di Pemerintah Nagari Paritmalintang. Berkas kedua, tersangkanya YW yang berstatus aparatur Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman.

    “Pada berkas ketiga, tersangkanya berinisial J, RN, dan US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN. Lalu di berkas keempat, tersangka berinisial BK, adalah warga penerima ganti rugi,” jelas Mustaqpirin seperti dikutip dari Kabarpolisi.com.

    Selanjutnya di berkas kelima, tersangkanya berinisial NR yang juga penerima ganti rugi. Begitupun tersangka SP di berkas keenam, tersangka KD di berkas tujuh, AH di berkas delapan, SY di berkas sembilan, dan RF di berkas 10. Mereka juga warga penerima uang ganti kerugian.

    “Kalau diberkas perkara 11 dengan tersangka inisial SA, adalah penerima uang ganti kerugian yang juga berstatus perangkat Pemerintah Nagari Paritmalintang,” beber Mustaqpirin.

    Mustaqpirin menjelaskan, bahwa pemeriksaan hingga berlanjut ke penyelidikan dan penyidikan, sampai akhirnya ditetapkan tersangka kasus Taman Kehati tersebut, prosesnya sesuai ketentuan dalam Pasal 184. Yakni terdapat lebih dari dua alat bukti meyakinkan.

    “Jajaran Kejati Sumbar melaksanakan gelar perkara kasus ini 21 Oktober 2021, kurang dari seminggu, yakni 27 Oktober 2021, langsung ditetapkan subjek tersangkanya. Hal ini karena alat bukti meyakinkan sudah terpenuhi,” ujarnya.

    Kendati sudah ditetapkan para tersangka kasus Taman Kehati tersebut, Kejati Sumbar belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab, usai penetapan, Kejati Sumbar menyerahkan sprint kepada subjek hukumnya (para tersangka) terlebih dahulu.

    “Domisili tersangka ini ada yang di Padang, dan ada yang di Padangpariaman. Kita belum melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tegasnya.(rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 13 Orang Ditetapkan Kejati Sumbar Tersangka Korupsi Pembebasan Jalan Tol Padang-Sicincin
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar