Kementerian Kominfo Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak Tahun 2018

Daftar Isi

    Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan financial technology yang tidak berizin atau ilegal.

    “Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate, melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (15/10). 

    Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    “Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” jelasnya, dikutip dari mediacenterriau

    Adapun 4.873 konten fintech onlinetersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

    “Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintechdimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.

    Lebih dari itu, Kementerian Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

    “Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tandas Menteri Johnny. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kementerian Kominfo Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak Tahun 2018
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar