Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mahasiswi Untirta Lapor Polisi

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi pelecehan seksual

     

    Lancang Kuning - Korban pelecehan seksual Presma Untirta resmi melapor ke Polres Serang Kota pada Rabu malam, 13 Oktober 2021. Korban baru memberi keterangan Kamis siang, 14 Oktober 2021, sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.30 WIB.

    Rizky Arifianto selaku pengacara korban dari LBH Rakyat Banten menerangkan korban pelecehan seksual sudah menyerahkan alat bukti ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota, berupa surat pengakuan dan video permintaan maaf dari terduga pelaku.

    "Alat buktinya pertama kesaksian korban. Kemudian pernyataan pelaku yang dia mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan tersebut. Kemudian video pengakuan pelaku," kata Rizky Arifianto, Kamis, 14 Oktober 2021, melansir LKC dari Viva.co.id. 

    Pelaku Menghilang

    Pengacara maupun korban mengaku tidak mengetahui keberadaan KZ, Presma Untirta yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual. Mereka mengetahui keberadaan terduga pelaku terakhir kali di kosan, saat membuat video dan surat pernyataan perbuatan terduga pelaku.

    Terjadi di Kos Korban

    Pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi pada 29 Agustus 2021, antara pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB pagi hari, di kosan korban. Saat itu, terduga pelaku ingin meminjam carger hanpdhone, korban pun membuka pintu kamarnya.

    Terduga pelaku pun melakukan aksi bejatnya kepada korban, di dalam kamar kosan.

    "Korban pelecehan seksual itu kan tidak mudah meyakinkan korban, meyakinkan keluarganya, bahwa kejahatan ini harus dilaporkan. Entah takut namanya akan tersebar, akan tercemar namanya. Sebelum kita melapor, kita juga meyakinkan korban, menguatkan korban," katanya.

    Jadi Perhatian Kapolres

    Kasus dugaan pelecehan seksual menjadi perhatian Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea. Dia bahkan menyempatkan diri menemui korban dan penyidik di ruangan pemeriksaan.

    "Kita mendapatkan laporan cari korban yang diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh, hari ini korbannya sudah buat laporan," kata Maruli.

    Polisi sudah meminta keterangan korban. Kemudian akan mengumpulkan berbagai bukti dan mendatangi lokasi kejadian, untuk mengumpulkan fakta lainnya.

    Karena pelecehan seksual terjadi di bulan Agustus dan korban baru melapor di bulan Oktober 2021, polisi akan berusaha keras merekonstruksi kasus tersebut, termasuk menentukan pasal yang akan disangkakan.

    Ada Korban yang Belum Melapor

    Terlebih, menurut keterangan korban, masih ada korban pelecehan seksual lainnya yang belum melapor. Polres Serang Kota juga akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

    "Kita akan konstruksi pasal-pasal yang kita persangkakan kepada terduga pelaku. Berdasarkan keterangan korban, dia mengenal, mendengar, ada temannya yang lain, yang menjadi korban. Nanti akan kita gali dari keterangan terduga pelaku. Terduga pelaku juga akan dimintai keterangan," ujarnya. (LK)

     

    Artikel ini sudah ditayangkan Viva.co.id dengan judul berita Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mahasiswi Untirta Lapor Polisi

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mahasiswi Untirta Lapor Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar