Cegah Penularan Covid-19, Tempat Kuliner dan Hiburan Target Pengawasan Satgas

Daftar Isi

    Razia di salah satu warnet saat penerapan PPKM Level 4 Kota Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru fokus melakukan pengawasan di tempat kuliner dan tempat hiburan.

    Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang menyebut, pihaknya sebagai koordinator tim hunting dan penegakkan hukum (Gakum) tetap melakukan pengawasan secara mobile. 

    "Kami bersama Polresta, Kodim, BPBD dan Dishub melaksanakan pengawasan gabungan. Pengawasan kita khusus tempat kuliner hiburan umum tetap dilakukan," ujar Iwan, Rabu (13/10/2021). 

    Menurutnya, lokasi ini kerap ramai dikunjungi masyarakat. Lokasi ini jadi sentral berkumpul nya masyarakat. Maka prokes dilokasi ini harus dipastikan tetap berjalan secara ketat. Selain menerapkan 5 M, mereka juga mengawasi jam operasional tempat usaha. 

    Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 22/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level II di Kota Pekanbaru, Iwan menyebut mereka melakukan pemantauan terhadap batasan waktu jam operasional tempat usaha. 

    "Kita awasi jam buka dan jam tutupnya. Kita berharap kepada pelaku usaha agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan terhadap jam operasional yang telah ditentukan," ucapnya. 

    Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dilapangan, maka penerapan sanksi akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Cegah Penularan Covid-19, Tempat Kuliner dan Hiburan Target Pengawasan Satgas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar