Viral Video Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda, Polisi Akui Salah

Daftar Isi


     

    Foto: Ilustrasi tilang. (VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar)

     

    Lancang Kuning – Media sosial diramaikan soal kontroversi polisi yang melakukan tilang kepada pengemudi mobil Avanza di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Di mana, Polisi menilang karena mengangkut sepeda dalam mobil.

    "Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi Avanza dalam video itu.

    Polisi bernama Rizki memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda. "Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa mobil tersebut ketentuannya untuk mengangkut orang. Tak terima, pengemudi pun langsung menayakan pasal yang dikenakan kepadanya.

    "Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi melanjutkan.

    Perihal kejadian yang viral tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal. Seharusnya, menerapkan Pasal 283 UU LLAJ.

    "Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo pada wartawan, Kamis 30 September 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    "Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.

    Sambodo meminta maaf atas kejadian tersebut dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Sedangkan untuk petugas yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. (LK) 

     

    Artikel ini sudah ditayangkan Viva.co.id dengan judul berita Viral Video Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda, Polisi Akui Salah

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Viral Video Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda, Polisi Akui Salah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar