Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II

                                        Hukum 07 September 2021 Author : Ruzimah




                                        Foto: Ilustrasi kejaksaan. (VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi)

                                         

                                        Lancang Kuning – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), terkait perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT JICT.

                                        “Iya (dihentikan) pada Jumat (3 September 2021). Nanti kalau ditemukan bukti baru lagi bisa dibuka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pada Selasa, 7 September 2021, dilansir LKC dari viva.co.id

                                        Menurut dia, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan evaluasi penanganan kasus tersebut sebelum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Pertimbangannya, penyidik menilai kerugian yang terjadi saat proses perpanjangan kerja sama itu dalam kategori potensial loss atau unrealized loss.


                                        “Ini berdasarkan evaluasi, makanya kami harus objektif karena dalam frase Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) harus aktual dan selaras dengan putusan MK Nomor 25 Tahun 2016,” ujarnya.

                                        Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

                                        Sedangkan, Pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


                                        Ia menjelaskan sebenarnya tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, karena merujuk hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, kasus ini tidak ditemukan pasal yang dilanggar.

                                        “Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur (pidana), kalau diteruskan bisa menimbulkan sebuah ketidakpastian,” ujarnya.

                                        Tentu, kata Supardi, penyidik bisa saja membuka lagi proses penyidikan kasus ini jika ditemukan alat bukti baru nantinya. Selain itu, ia juga mempersilakan bila ada pihak yang ingin melakukan gugatan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Pelindo II ini ke pengadilan.

                                        “Kalau ada yang tidak puas, ayo kita uji saja. Akan dibuktikan kalau ada pihak lain yang berkepentingan, termasuk juga LSM yang konsen di bidang korupsi. Ini sebagai bentuk transparansi dan menguji akuntabilitas apa yang kami lakukan,” jelas dia.

                                        Sebelumnya diberitakan, penyidik jaksa melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pelindo II terkait kontrak dengan JICT yang sudah habis tahun 2015. Diduga, perpanjangan kontrak ini ada perbuatan melawan hukum.

                                        Namun, penyidik masih melakukan penyidikan dengan memeriksa terhadap pihak Pelindo dan para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, guna mencari siapa yang bertanggungjawab dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan korupsi tersebut.

                                        Kasus ini naik penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-54/F.2/Fd/1/09/2020. Lalu, penyidik melakukan penggeledahan di bagian keuangan JICT pada 4-5 September 2020. Tujuan penggeledahan untuk mengumpulkan data serta mencari bukti terkait dugaan tindak pidana ini. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (LK)

                                         

                                        Artikel ini sudah ditayangkan Viva.co.id Dengan judul berita Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Tersebab Perkara Suap, Tiga Oknum Jaksa Ditahan Kejagung
                                        Tersebab Perkara Suap, Tiga Oknum Jaksa Ditahan Kejagung
                                        Hukum30 July 2019
                                        Jaksa Kejati DKI Jakarta Ditangkap KPK, Kajagung Bantah OTT di Kantor Anaknya
                                        Jaksa Kejati DKI Jakarta Ditangkap KPK, Kajagung Bantah OTT di Kantor Anaknya
                                        Hukum28 June 2019
                                        Kejagung Didesak Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo II
                                        Kejagung Didesak Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo II
                                        Hukum04 August 2021
                                        Ketua KPK: Kita Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
                                        Ketua KPK: Kita Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
                                        Hukum31 August 2020
                                        Viral Video Hoaks Jaksa Disuap, Mahfud MD: Harus Diusut
                                        Viral Video Hoaks Jaksa Disuap, Mahfud MD: Harus Diusut
                                        Hukum21 March 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan