Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Membahas sistem kontrak kerja pasca ditetapkannya dua operator perusahaan pengangkutan sampah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, Senin (12/04/2021), Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan dua perusahaan yang telah memengkan kontrak pengangkutan sampah tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST langsung memimpin hearing ini, didampingi anggota Komisi IV Lainnya. Diantaranya Hj Masni Ernawati, Nurul Ikhsan, Roni Pasla, Robin Eduar dan Zulfahmi.
Sedangkan dari Dinas Kesehatan hadir, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Hendra Afriadi. Serta perwakilan dari PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.
Usai rapat, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Komisi IV DPRD untuk mengevaluasi permasalahan sampah pasca kontrak dari kedua operator perusahaan pengangkut sampah.
"Banyak masukan kepada kami (DLHK) mengenai pengangkutan sampah. Dalam hal ini kami siap melaksanakan tugas ini. Dan di masa penyesuaian pasca kontrakini, kedua operator perusahaan di lapangan mulai berangsur optimal. Memang tadi dalam rapat ada masalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mandiri yang masih mengangkut sampah," katanya.
Dijelaskan Marzuki, kontrak kerja kedua perusahaan pengangkutan dengan pihak ketiga yaitu adalah mengangkut sampah dari sumbernya sehingga kota menjadi bersih.
"Jadi sampah diangkat dari sumbernya, dari rumah warga. Tidak dari TPS, jadi dari rumah dibawa ke TPA. Sehingga sekarang pola kontrak kerjanya itu darimana sumber sampah itu dihasilkan. Misalkan disekolah, maka kami jemput ke sekolah, atau di pasar ya kami akan jemput ke pasar," jelasnya.
Marzuki juga mengungkapkan, DLHK masih mendapat banyak laporan mengenai persoalan pemungutan sampah di lapangan oleh operator di masa transisi lalu.
"Tentu dalam masalah ini, kami (DLHK) akan duduk bersama dengan kedua operator ini, kemudian juga dengan masyarakat, Camat dan Lurah untuk bagaimana menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.
Lanjut Marzuki, kendala yang ditemukan oleh kedua perusahaan pengangkut sampah tersebut pasca ditetapkannya pemenang pihak ketiga yakni hanya masalah teknis.
"Sampai hari ini, yang ditemukan itu hanya masalah penyesuaian wilayah saja. Jadi PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah meminta waktu untuk penyesuaian wilayah," ujarnya.
Sedangkan untuk di wilayah zona 3 yang dikelola langsung oleh DLHK, Marzuki menegaskan jajarannya untuk dapat mengoptimalkan kinerja dalam pengangkutan sampah. "Saya sudah minta kepada Kabid dan Kasi bahwasannya jangan sampai pula swakelola ini kalah sama swastaniasi. Sebab kendaraan mobil kita ada, kita sediakan uang minyaknya, THL, dan pengawasan juga ada," tutupnya.
Menanggapi hasil rapat, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menyebut kontrak kerja dari kedua operator perusahaan pengangkutan sampah tersebut masih ngambang. "Kontraknya juga ngambang. Kenapa saya bilang ngambang? Karena mereka mengangkut sampah dari sumber sampah. Jadi bukan bunyinya itu mengangkut sampah dari rumah ke rumah," ujarnya.
Politisi Demokrat ini menilai kinerja dari kedua operator perusahaan pengangkutan sampah tersebut masih belum optimal pasca ditetapkan sebagai pihak ketiga. Padahal, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah
merupakan kedua perusahaan lama yang sebelumnya juga ditunjuk dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.
"Ya belum maksimal, makanya kita (Komisi IV) akan turun untuk melihat dan meninjau seberapa banyak sih jumlah kendaraan seperti becak atau mobil dari kedua perusahaan ini. Berapa luas untuk pendapo nya. Apakah cocok dengan dalam kontrak atau tidak," paparnya.
Sigit juga menyayangkan kontrak kerja dari PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah selaku pihak ketiga
hanya mengangkut sampah dari sumber sampah.
"Seharusnya kontrak kerjanya itu mengangkut sampah dari rumah kerumah. Kalau dari rumah kerumah kan kita bisa cek. Tetapi kalau dari sumber sampah, ini yang kita curigakan. Sumber sampahnya itu darimana," pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Godang Tua Jaya akan bertanggungjawab mengangkut sampah di wilayah zona 1 yang meliputi diantaranya Kecamatan Tampan yang kini dimekarkan menjadi Binawidya dan Tuah Madani, serta Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Sementara PT Samhana Indah mengangkut sampah di wilayah zona 2 yang meliputi Kecamatan Bukit Raya,
Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, Lima Puluh, Sail, Tenayan Raya dan Kulim. Sedangkan untuk di wilayah zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.(*)
Pihak DLHK dan dua perusahaan pengelolaan sampah di Pekanbaru yang hadir dan mengikuti jalannya rapat dengan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
Roni Pasla dan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kontrak yang dilakukan oleh DLHK dan pihak perusahaan.
Pihak DLHK saat memberikan pemaparan terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru saat mengikuti jalannya hearing.
Suasana hearing ]Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, dan DLHK dan dua pihak perusahaan yang mendapat kontrak pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.
Komentar