Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Terkait pembahasan percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan lahan di Tahun 2021, Selasa (8/7/2021), Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan rapat kerja degan empat Organisasi Perangkat Daerah, di ruang kerja Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
Keempat OPD yang diundang dalam rapat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, dan BPKAD Kota Pekanbaru.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST didampingi sejumlah anggota Komisi IV, diantaranya Hj Masni Ernawati, Nurul Ikhsan, Roni Pasla, Ruslan Tarigan, Ali Suseno dan Zulfahmi.
Dari pihak OPD yang hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani, Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi, Sekretaris Dinas PUPR Edward Riansyah dan Sekretaris BPKAD Yulianis.
Disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST pelaksanaan progres pembangunan belum bisa terlaksana hingga memasuki Triwulan II akhir dikarenakan aplikasi SIPD. Diantaranya pengadaan lahan TPA, TPU, Waduk yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, hingga pembebasan lahan yang ada di Jalan Parit Indah.
"Jadi terkendalanya itu karena aplikasi SIPD yang cukup-cukup ribet. Salah satunya contohnya seperti Dinas Pertanahan itu ada pajak yang harus dibayarkan, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan melalui rekening dinas ke BPN," katanya.
Sigit menuturkan, aplikasi SIPD belum bisa dicairkan karena sistem aliran dana tersebut agar pembangunan dapat segera dilaksanakan karena salah satu syaratnya adalah seluruh 48 OPD harus menyelesaikan dan melaporkan aliran dana di aplikasi SIPD.
"Jadi kita tegaskan bahwa dalam minggu ini laporan aliran dana dari 48 OPD ini sudah masuk. Satu saja tidak ada laporan aliran dana, maka semuanya tidak bisa melaksanakan pembangunan," tuturnya.
Sigit meminta Dinas PUPR dan Dinas Perkim untuk secepat mungkin melaksanakan pembangunan yang sifatnya menyentuh masyarakat langsung. Seperti jalan-jalan yang berlubang, semenisasi jalan, masalah banjir, pengerukan, dan lain sebagainya.
"Kita minta dalam bulan ini ada action lah dari Dinas PUPR dan Dinas Perkim. Kalau emang harus ada Surat Perintah Kerja (SPK), ya dibuatkan SPK-Nya. Yang lelang juga bisa dilaksanakan, jangan kita melihat hanya bangunan yang besar-besar saja yang dilelang, tetapi yang kecil tidak ada terlaksana," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut bahwa percepatan pembangunan di tahun 2021 masih ada beberapa yang belum dilaksanakan karena adanya recofusing anggaran.
"Jadi ada hal-hal yang menjadi administrasi yang mana DPA dipergeseran itu sendiri belum selesai," ujarnya.(*)
Suasana rapat hearing antara Komisi IV bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, dan BPKAD Kota Pekanbaru.
Anggota Komisi IV Masni Erna Wati saat bertanya kepada Kadis Pertanahan
Rapat hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono (baju putih)
Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi yang hadir saat hearing
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, dan BPKAD Kota Pekanbaru yang hadir saat hearing.
sesi tanya jawab antara komisi IV dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, dan BPKAD Kota Pekanbaru saat hearing.
Komentar