Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru membutuhkan empat unit mobil rescue. Hal ini disampaikannya kepada Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat hearing Selasa (22/6/2021) di DPRD Kota Pekanbaru.
Disampaikan Kepala Dinas Damkar Pekanbaru, Burhan Gurning, Kota Pekanbaru saat ini memiliki 15 Kecamatan dan ini idealnya memiliki minimal empat mobil rescue. Akan tetapi, Damkar saat ini hanya memiliki satu mobil rescue. Itupun harus 'duduk' akibat tabrakan beberapa waktu lalu.
"Kita minta disuport Komisi IV sebagai mitra damkar. Dari dulu saya minta ke Pemko idealnya mobil SPM (sentra pelayanan masyarakat) untuk Kota Pekanbaru ada empat. Kota ini kota besar memiliki 15 kecamatan dan idealnya minimal memiliki 4 rescue. Sekarang hanya satu dan satupun sudah rusak berat. Kita minta suport dan dukungan kalangan legislatif. Sehingga kinerja kita semakin bagus. Prinsip kami pantang pulang sebelum api padam walau nyawa taruhannya. Kita minta disuport, jangan hanya negatifnya saja disorot," ujar Burhan Gurning.
Dikatakan Burhan, anggaran yang dibutuhkan untuk empat mobil rescue ini adalah sebesar Rp10 miliar.
"Sudah kita minta ke pak Wali dan Sekda namun sampai sekarang di Renja RKPD kita belum masuk. Kita minta dukungan komisi IV membantunya. Besaran anggaran sekitar 10 miliar, untuk 4 unit mobil," katanya lagi.
Terakhir, Burhan mengimbau kepada masyarakat agar memberikan akses pada damkar saat melaksanakan tugas. Hal ini bercermin pada kasus kecelakaan mobil damkar di bawah flyover Pasar Pagi Arengka, Senin (14/6/2021) lalu. Satu orang petugas mengalami patah tulang. Saat peristiwa ini terjadi, petugas sedang mengejar pemadaman kebakaran di Jalan Teropong, Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru.
"Bagi pengendara berilah akses pada damkar pada saat pemadam melaksanakan tugas. Jadi dari pada mengorbankan masyarakat, terpaksa tabrakan ini terjadi dan petugas dilapangan menjadi korban," sebut Burhan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, usai mendengarkan keluhan dari Dinas Damkar Pekanbaru, mengatakan pihaknya akan serius memperhatikan permintaan tambahan mobil rescue ini.
"Mobil rescue sangat penting. Kota sebesar ini hanya punya mobil rescue satu, itupun sudah hancur karna kecelakaan kemarin. Hal ini jadi perhatian Komisi IV, saat pembahasan akan kita perjuangkan," tegas Robin.
Jalan raya merupakan fasilitas publik yang bisa digunakan siapa saja. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan dalam kondisi tertentu. Mereka yang mendapat hak prioritas sudah ditetapkan dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009. Tepatnya pasal 134 soal Pengguna Jalan. Adapun urutannya yang pertama ialah kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas.(*)
Hearing bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang dihadiri langsung Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Burhan Gurning.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru saat menghadiri hearing
Suasana hearing Komisi IV bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DKP) Kota Pekanbaru
Kadis DPKP saat tanya jawab bersama Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sedang bertanya kepada kadis DPKP
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, saat memimpin hearing dengan DKP Kota Pekanbaru
Komentar