Bintan Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Bupati Tersangka Korupsi

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi OTT KPK  (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

     

     

    Lancang Kuning – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara mengatakan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada Bupati Apri Sujadi yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai.

    Dia menyebut di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum jika itu masuk ke ranah pidana.

    "Sepengetahuan kami dalam Permendagri itu tidak dibenarkan apabila menyangkut kasus pidana. Namun, kita akan pelajari dulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Adi menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pendampingan hukum untuk kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.

    Dia juga memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Bintan tetap berjalan normal usai Apri Sujadi resmi ditahan KPK, Kamis, 12 Agustus.

    Sementara ini, kata dia, tugas rutin pemerintahan dijalankan oleh Wakil Bupati Roby Kurniawan.

    Pemerintah Kabupaten masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri mengenai kekosongan jabatan Bupati Bintan saat ini.

    "Untuk penetapan wakil bupati menjadi bupati, harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Prosesnya cukup panjang," ujarnya. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bintan Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Bupati Tersangka Korupsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar