Ketua PABBSI Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 2019

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Bengkalis berinisial DY akhirnya dutetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis  sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019.

    "DY kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti saat jumpa pers, Rabu (28/7/2021).

    Dikatakan Kajari, DY disangkakan bersalah telah melakukan kesengajaan membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap anggaran hibah yang digelontorkan ke cabang tersebut sebanyak Rp326,2 juta.

    Menurut penyidik, anggaran hibah itu diterima oleh tersangka atas nama PABBSI  dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan sebagai mana mestinya. Akibat perbuatannya itu, kerugian negara atau daerah mencapai Rp226,8 juta.

    "Dana yang diterima itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatannya itu tersangka DY membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ fiktif," katanya lagi seperti dikutip dari Antara.

    Terungkapnya kasus ini, usai penyidik Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan saksi sekitar 20 orang dan penyelidikan serta penyidikan selama kurun waktu enam bulan. Tidak menutup kemungkinan akan ada kasus baru yang terungkap dalam perkara ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua PABBSI Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 2019
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar