Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Daftar Isi

    Foto: Presiden Jokowi. (YouTube Sekretariat Presiden)
     

    Lancang Kuning – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Presiden mengambil kebijakan itu, sembari memantau secara ketat naik dan turunnya kasus harian selama waktu perpanjangan.

    "Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaaan secara bertahap," kata Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa malam 20 Juli 2021.

    Jokowi menyampaikan bahwa ketentuan PPKM Darurat diambil demi menyelamatkan agar tidak terjadinya rumah sakit kolaps. Dan tentunya, kata Kepala Negara, PPKM Daruat yang diambil adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan di tengah melonjak penularan. Meski ia mengakui sangat berat dilakukan.

    "Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19. Dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata dia.

    "Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," sambungnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Jokowi juga menyampaikan, pembukaan secara bertahap nanti tentu ada syaratnya. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

    "Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

    "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21:00," tambhnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar