Penyok, Buron Pengeroyok Polisi di Cilandak Ditangkap

Daftar Isi

    Foto: Tampang DPO penganiaya Polisi di Cilandak. (VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

     

    Lancang Kuning – Buronan pengeroyok anggota polisi saat hendak membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak,Jakarta Selatan, dicokok.

    "Iya benar, ditangkap Jatanras," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat 16 Juli 2021.

    Pria berusia 18 Tahun bernama Muhammad Aldi Royya alias Penyok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi itu dicokok pada Kamis 15 Juli 2021 malam kemarin. Meski membenarkan penangkapan Penyok, Kombes Ade belum merinci kronologis penangkapannya. Penyok hingga kini masih diperiksa secara intensif.

    "Tersangka masih diperiksa," kata dia, dilansir LKC dari viva.co.id

    Sebelumnya, delapan orang diamankan terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan terkait aksi penganiayaan terhadap anggota polisi. Dari 8 orang tersebut, tiga orang telah ditetapkan tersangka.

    “Saat ini 3 status tersangka, 5 saksi dan 1 orang daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah kepada wartawan saat merilis kasus ini di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.

    Tiga tersangka tersebut yakni satu pria atas nama Michael (26) dan dua wanita atas nama Gabriella (24), dan Alestasia (21). Ketiga tersangka dan 5 orang lainnya memiliki profesi yang bermacam-macam. Ada pelajar, freelance dan tukang masak. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Penyok, Buron Pengeroyok Polisi di Cilandak Ditangkap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar