Terkait Hotel Sabrina, Ketua DPRD Pekanbaru Minta Walikota Evaluasi Disbudpar

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pekanbaru tidak memahami visi misi Walikota Pekanbaru yang ingin menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang Smart City dan Madani.

    "Saya sarankan ini (Disbudpar) dievaluasi, berarti dia (Disbudpar) tidak memahami visi misi Walikota Pekanbaru dan dalam waktu dekat DPRD akan memanggil (Disbudpar) dan DPMPTSP," ujar Hamdani, Senin (12/7/2021).

    Pernyataan Hamdani ini terkait pencabutan izin Hotel Sabrina, karena hotel ini diduga menjadi tempat praktik prostitusi. DPRD Pekanbaru meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut perizinannya. Namun, pihak DPMPTSP harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

    Sebab, perhotelan merupakan wewenang atau di bawah pengawasan Disbudpar. Jika ada rekomendasi dari dinas itu, DPMPTSP baru bisa mengeluarkan sanksi.

    Dikatakan Hamdani, seperti dilansir dari cakaplah.com, jika berkaitan dengan tindak laku tamu bukan tanggungjawab pihak hotel, dirinya khawatir jika ada tamu yang tidak hanya melakukan kumpul kebo saja. Melainkan juga adanya tamu yang memakai narkoba.

    "Kalau mereka membiarkan, berarti ini mendukung dan terlibat. Prostitusi melanggar hukum, kalau dibiarkan tamu yang diduga bukan suami istri masa dibiarkan," katanya. "Kalau mau melawan walikota, saya fikir OPD ini harus dievaluasi," tegasnya.

    Menanggapi itu, Sekretaris Disbudpar Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan belum dapat memberi tindakan terhadap adanya dugaan tempat prostitusi di beberapa hotel di Pekanbaru.

    Ia menyebut, pihaknya dapat memberi sanksi jika pihak hotel tidak mengikuti standar perhotelan. Jika berkaitan dengan perilaku tamu di dalam kamar, kata dia bukan tanggungjawab pengelola hotel.
    "Selama standar perhotelan mereka jalankan, kita tidak dapat beri tindakan," kata Ardiansyah, Jumat (25/6/2021) yang lalu.

    Temuan beberapa waktu lalu di beberapa hotel yang didapati oleh aparat gabungan pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, dikatakan Ardiansyah itu merupakan perilaku tamu.
    Ia menilai, untuk tindakan tamu tersebut berada pada ranah hukum. Pihaknya tidak dapat mencampuri terkait perilaku tamu.

    "Mau di dalam kamar tamu misalnya berjudi, narkoba itu kan perilaku tamu. Tapi kalau pihak hotel yang menyediakan fasilitas, baru izinnya terbeban ke hotel," jelasnya.

    Ia menegaskan, selama pihak hotel menjalankan standar perhotelan seperti mendata manifest tamu, mengingatkan, dan memberikan imbauan, pengelola telah menjalankan sesuai prosedur.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terkait Hotel Sabrina, Ketua DPRD Pekanbaru Minta Walikota Evaluasi Disbudpar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar