Daftar Isi
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Lancang Kuning – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi penangkapan dokter Lois Owien yang menjadi sorotan karena tidak percaya adanya COVID-19. Sehingga, dr Lois Owien dianggap membuat keonaran dan menyebarkan berita bohong alias hoax kepada masyarakat.
Menurut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A terkait adanya dugaan penyebaran berita bohong di media soaial oleh dr Lois. Lalu, penyidik Unit V Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya menangkap dr Lois pada Minggu, 11 Juli 2021 sekira jam 16.00 WIB.
“Saudara L diamankan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 12 Juli 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id
Ia menjelaskan, dr Lois ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dilakukan di beberapa platform media sosial.
“Jadi diantaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam. Jadi bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan,” ujarnya.
Sementara, kata Ramadhan, barang bukti yang diamankan berupa tangkapan layar atau screenshoot dari postingan di media sosial.
“Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (LK)
Komentar