Daftar Isi
Foto: Satu ruas jalan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup menyusul kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian COVID-19. (Foto ilustrasi). (ANTARA)
Lancang Kuning – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago mengklaim, Polda Jabar telah melaksanakan operasi yustisi dan memberikan sejumlah sanksi terhadap pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Polda Jawa Barat dan jajaran sudah melaksanakan operasi yustisi dengan sanksi yang terdiri dari sanksi lisan, tertulis, sosial, fisik, kemudian ada kegiatan tipiring," kata Erdi dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu, 10 Juli 2021.
Erdi mengungkapkan, selama sepekan pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu, tercatat sebanyak 7.976 sanksi lisan diberikan pada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.
Kemudian sanksi tertulis sebanyak 7.850. Sanksi sosial sebanyak 14.572, sanksi fisik sebanyak 9.714, serta sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mencapai 1.176.
Total jumlah denda yang dikumpulkan, ujar dia, sebesar Rp334.475.000.
"Sehingga jumlah yang sudah dikerjakan ini sudah cukup banyak. Dari hasil evaluasi, pergerakan dari hari ke hari kita melihat sudah ada pengurangan pelanggaran pada kegiatan PPKM Darurat," kata Erdi.
Selama PPKM Darurat masyarakat diminta untuk mentaati segala aturan yang berlaku. Seperti tidak bepergian bila tak terlalu mendesak, serta mengikuti aturan bagi sektor non esensial.
"Yang mesti dilakukan mereka harus berada di rumah apabila tidak ada kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting," ujarnya, dilansir LKC dari viva.co.id
Langkah senada juga diterapkan para pengusaha yang mulai memahami setiap poin dari ketentuan PPKM Darurat.
"Pelan pelan mereka sudah memahami apa yang dimaksud dengan PPKM Darurat ini. Dan sudah kita lihat bersama yang tidak bersifat esensial maupun kritikal mereka sudah menutup toko-tokonya dan perusahaan-perusahaannya," imbuh Erdi. (LK)
Komentar