Menag Terbitkan Surat Edaran Idul Adha dan Potong Kurban, Ini Isinya

Daftar Isi

    Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (YouTube Matakin)

     

    Lancang Kuning – Pemerintah memutuskan 1 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, yang mana hilal atau bulan baru dinyatakan sudah tampak. Dengan munculnya hilal tersebut, maka Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah akan jatuh pada 20 Juli 2021.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat di Kementerian Agama, Jakarta yang digelar pada Sabtu, 10 Juli 2021,

    "1 Zulhijah 1442 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Ahad, tanggal 11 Juli 2021 Masehi. Dengan begitu, tentu saja Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021 Masehi," ujar Yaqut.

    Dalam kesempatan tersebut Yaqut juga menyampaikan, sejumlah imbauan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini. Imbauan ini disampaikamnya melalui surat edaran terkait panduan ibadah.

    "Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya," sebut dia.

    Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. 

    Terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag meminta, agar dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.
     
    "Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya," imbau Yaqut, dilansir LKC dari Viva.co.id

    "Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita," tutup Menag. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menag Terbitkan Surat Edaran Idul Adha dan Potong Kurban, Ini Isinya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar