Wako Pekanbaru Perbolehkan Sekolah Tatap Muka, Berikut Syaratnya

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, mengizinkan Sekolah Tatap Muka (STM) dapat digelar usai masa berlaku pengetatan PPKM Mikro dengan syarat tertentu. 

    Pelaksanaan dapat dilakukan apabila sekolah tersebut berada di wilayah zona hijau dan kuning. Atau dengan tingkat resiko rendah sebaran Covid-19. 

    "Saat ini kan masih proses penerimaan murid baru. Kalau tahun ajaran baru sudah dimulai, maka kita akan menerapkan untuk zona kuning dan hijau silahkan (buka sekolah) dengan protokol kesehatan. Untuk merah dan oranye tunggu dulu," ujarnya. 

    Sejauh ini, Wako mengingatkan agar aktifitas belajar mengajar saat ini dilakukan secara Daring (Dalam jaringan). Ini berlaku bagi seluruh lembaga pendidikan. 

    Hal ini seiring Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melaksanakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung 6 hingga 20 Juli 2021.

    "Dari edaran sementara kita tutup dulu (sekolah). Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring," ujarnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wako Pekanbaru Perbolehkan Sekolah Tatap Muka, Berikut Syaratnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait