Daftar Isi
Pelaku saat ekspos perkara pembunuhan di Mapolres Bengkalis
LANCANGKUNING.COM,BENGKALIS-Setelah beberapa minggu penyidikan di lapangan, jajaran Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Riswandi (14), yang ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka bacokan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, 17 Juni yang lalu.
Pelaku ini berisial IA alias Nuk (48), warga Jalan Parit Masjid, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis."Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Dikatakan Kapolres, peristiwa ini bermula Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu tersangka IA bertemu salah seorang berinisial U di tepi jalan di Desa Ketam Putih, tepatnya di depan warung AG. Saat bertemu U, tersangka memintanya agar membawa korban Riswandi pada malam hari ke Jalan Sungai Batang.
Tak lama kemudian, U datang bersama korban. Setelah itu, tersangka meminta U untuk membeli minyak dengan memberikan uang Rp10.000. Pelaku juga meminta U untuk tidak menjemput korban karena akan diantar pulang olehnya.
Setelah ditinggalkan, tersangka membawa korban ke semak-semak untuk dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Takut perbuatannya dilaporkan oleh korban, tersangka akhirnya membunuh korban menggunakan senjata tajam.
“Tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena panik dan takut perbuatan tersebut akan dilaporkan kepada orang tua korban," kata Kapolres seperti dikutip dari Antara.
Selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, tersangka IA juga diketahui positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(rie)
Komentar